Jakarta, sidikbangsa.com – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kembali menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya. Pada Jumat (7/8/2026) siang, Febrie dibawa keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, menuju Gedung Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai tersangka oleh Tim 9.
Momen pemindahan tersebut menyita perhatian. Febrie tampak mengenakan rompi tahanan dan kedua tangannya terborgol saat digiring petugas menuju mobil tahanan Kejaksaan Agung yang telah menunggu di area rutan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami sejumlah fakta hukum yang tengah dikembangkan penyidik.
“Benar, rencananya hari ini Saudara FA (Febrie Adriansyah) dijadwalkan diperiksa oleh Tim 9 sebagai tersangka,” ujar Anang saat dikonfirmasi di Jakarta.
Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Febrie sempat direncanakan berlangsung di kompleks KPK. Namun, penyidik Kejaksaan Agung kemudian mengajukan permohonan bon tahanan kepada KPK agar yang bersangkutan dapat dibawa ke Gedung Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan secara langsung.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya permintaan tersebut. KPK, kata dia, memberikan akses peminjaman tahanan guna mendukung proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung.
“Benar, KPK menerima permintaan bon tahanan dari Penyidik Kejaksaan Agung untuk kebutuhan pemeriksaan terhadap Saudara FA. Dijadwalkan siang ini,” kata Budi.
Febrie diketahui telah menghuni Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak 24 Juli 2026 setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU. Dalam pengembangan kasus tersebut, Kejaksaan Agung juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial NH sebagai tersangka pada 30 Juli 2026.
Koordinator Tim 9 yang juga menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, menyebut NH atau Nurman diduga turut berperan dalam skema pencucian uang yang tengah disidik.
Penyidikan perkara ini berlandaskan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Kasus tersebut ditangani Kejaksaan Agung setelah menerima pelimpahan penanganan perkara beserta barang bukti dari Polri.
Barang bukti yang diserahkan disebut memiliki nilai fantastis, meliputi emas seberat 74 kilogram serta uang dalam berbagai mata uang asing yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. Temuan tersebut menjadi salah satu fokus utama penyidik dalam menelusuri dugaan aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.
Pemeriksaan terhadap Febrie kali ini dilakukan untuk memperdalam konstruksi perkara, termasuk menelusuri asal-usul aset, transaksi keuangan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan TPPU tersebut.
Tak hanya itu, Tim 9 juga terus mengembangkan penyidikan melalui pemeriksaan sejumlah saksi dan penggeledahan di berbagai lokasi yang dianggap relevan dengan perkara. Pada 30 Juli 2026, penyidik telah memeriksa dua pihak berinisial TK dan FH guna mendalami dugaan pencucian uang yang menyeret nama mantan petinggi Korps Adhyaksa tersebut.
Selain perkara TPPU yang kini tengah berjalan, Febrie juga disebut tersangkut dalam sejumlah perkara lain yang sebelumnya ditangani kepolisian dan kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung. Kejagung diketahui telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan terkait dugaan korupsi dan TPPU pada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI), dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk pembangkit listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Dalam perkara yang berkaitan dengan PT Asabri, Febrie disebut telah berstatus tersangka dugaan korupsi dan TPPU. Sementara itu, Don Ritto turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU.
Kejaksaan Agung menegaskan seluruh proses hukum yang berjalan merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan penyidikan tindak pidana. Meski telah berstatus tersangka, setiap pihak yang diperiksa tetap memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan dan asas praduga tak bersalah. (Red)










