Kota Bekasi, sidikbangsa.com – DPRD Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota Bekasi akan menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam tiga termin sepanjang Agustus 2026 sebagai upaya memperkuat proses legislasi yang partisipatif, transparan, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 6, 10, dan 16 Agustus 2026 di berbagai lokasi, mulai dari aula kecamatan, aula kelurahan hingga kantor RW di seluruh wilayah Kota Bekasi. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat sekaligus membuka ruang masukan terhadap regulasi yang sedang dibahas.
Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Lia Erliani, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen DPRD menghadirkan proses pembentukan perda yang lebih terbuka dan aspiratif.
“Melalui sosialisasi ini, masyarakat dapat memahami substansi raperda sekaligus menyampaikan masukan agar perda yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Lia, Rabu (5/8/2026).
Dua raperda yang menjadi fokus sosialisasi yakni Raperda tentang Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal serta Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Seksual Berisiko Tinggi. Saat ini, kedua regulasi tersebut masih dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) 9 dan Pansus 10 DPRD Kota Bekasi.
Menurut Lia, penyampaian substansi raperda kepada publik penting dilakukan sebelum regulasi ditetapkan menjadi perda agar memiliki legitimasi yang kuat dan mudah diterapkan di tengah masyarakat.
Sosialisasi akan menghadirkan narasumber dari unsur DPRD Kota Bekasi, Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Barat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, serta perangkat daerah terkait dan para ahli di bidang legislasi.
DPRD berharap forum tersebut menjadi sarana dialog antara pemerintah, legislatif, dan masyarakat sehingga setiap masukan dapat menjadi bahan penyempurnaan raperda. Partisipasi publik dinilai menjadi kunci lahirnya perda yang berkualitas, adaptif, serta mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat.
Melalui agenda ini, DPRD Kota Bekasi menegaskan komitmennya menjalankan fungsi legislasi secara terbuka, akuntabel, dan melibatkan masyarakat demi mewujudkan regulasi yang efektif serta mendukung pembangunan Kota Bekasi yang maju dan sejahtera. (Red)










