Jakarta, sidikbangsa.com – Mantan Ketua Yayasan berinisial IWD akhirnya buka suara terkait temuan ratusan senjata dan perlengkapan menembak di sebuah sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Melalui kuasa hukumnya, IWD menegaskan bahwa seluruh barang yang dipersoalkan memiliki dasar kepemilikan dan perizinan yang sah.
Direktur Utama PT Lokta Karya Perbakin yang juga menjadi kuasa hukum IWD, Alhadid Endar Putra, membantah bahwa senjata api yang ditemukan merupakan milik PT Lokta Karya Perbakin. Menurutnya, senjata api tersebut memiliki pemilik yang jelas serta telah dilengkapi dokumen perizinan resmi.
“Kalau senjata api itu bukan milik kami. Kami sudah memberikan klarifikasi di Polres. Senjata itu ada pemiliknya dan seluruh izinnya juga ada. Dokumen perizinannya sudah kami serahkan,” kata Alhadid kepada wartawan.
Ia menjelaskan, seluruh informasi mengenai kepemilikan senjata api tersebut telah disampaikan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sebagai bagian dari proses klarifikasi yang sedang berlangsung.
Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai identitas pemilik senjata api tersebut, Alhadid enggan mengungkapkan secara rinci. Ia hanya memastikan bahwa seluruh senjata memiliki pemilik yang sah serta mengantongi izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, terkait temuan sebanyak 995 pucuk airsoft gun, Alhadid menegaskan seluruh perlengkapan tersebut merupakan aset milik PT Lokta Karya Perbakin yang digunakan sebagai sarana kegiatan ekstrakurikuler menembak di sekolah sejak tahun 2020.
“Yang 995 itu adalah airsoft gun. Semuanya memiliki izin. Peralatan itu digunakan untuk kegiatan ekstrakurikuler menembak sejak tahun 2020,” ujarnya.
Menurut Alhadid, kegiatan ekstrakurikuler menembak sempat berjalan aktif ketika masih dibina oleh almarhum S. Namun, setelah pembina tersebut meninggal dunia, program tidak lagi dilanjutkan sehingga seluruh perlengkapan hanya disimpan dalam waktu yang cukup lama.
Akibat tidak pernah digunakan selama bertahun-tahun, sebagian besar airsoft gun kini berada dalam kondisi rusak dan tidak lagi layak dipakai karena mengalami karat.
“Setelah Pak S meninggal, kegiatan menjadi tidak jelas dan akhirnya tidak dilanjutkan. Barang-barang itu hanya tersimpan,” jelasnya.
Ia mengaku telah memeriksa langsung kondisi barang-barang yang diamankan penyidik Polda Metro Jaya dan memastikan sebagian besar sudah tidak dapat difungsikan.
“Yang kemarin diamankan penyidik juga sudah kami cek. Memang kondisinya sudah tidak bisa digunakan lagi karena sudah rusak,” katanya.
Alhadid menambahkan, seluruh dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan maupun perizinan perlengkapan tersebut telah diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Saat ini, pihaknya memilih menunggu hasil penyelidikan kepolisian sekaligus proses sengketa perdata yang masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Pada prinsipnya seluruh airsoft gun yang ditemukan memiliki izin resmi. PT Lokta Karya Perbakin adalah badan hukum yang berizin, dan perlengkapan tersebut memang diketahui serta digunakan untuk kegiatan ekstrakurikuler menembak. Semua dokumen perizinan sudah kami sampaikan kepada penyidik sebagai bentuk klarifikasi,” tegas Alhadid. (Red)










