Home / Hukum & Kriminal / PN Jakarta Selatan Jadwalkan Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah, Digelar 18 dan 19 Agustus 2026  

PN Jakarta Selatan Jadwalkan Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah, Digelar 18 dan 19 Agustus 2026  

Jakarta, sidikbangsa.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Permohonan tersebut telah resmi terdaftar dan akan mulai disidangkan pada pertengahan Agustus 2026.

Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, mengonfirmasi bahwa salah satu permohonan praperadilan yang diajukan Febrie telah teregister dengan Nomor Perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

“Benar, perkara praperadilan atas nama Febrie Adriansyah sudah teregister dengan Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL,” ujar Halida dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026).

Menurut Halida, perkara tersebut akan diperiksa oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki, S.H., M.H. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 18 Agustus 2026 di PN Jakarta Selatan.

Selain perkara Nomor 134, PN Jakarta Selatan juga menerima permohonan praperadilan lain yang diajukan Febrie Adriansyah dengan Nomor Perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam perkara kedua ini, termohon yang tercatat adalah Jaksa Agung Republik Indonesia cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.

Perkara tersebut juga akan diperiksa oleh hakim tunggal yang sama, yakni Richard Edwin Basoeki. Sidang perdananya dijadwalkan sehari setelah perkara pertama, yakni pada Rabu, 19 Agustus 2026.

“Sidang perdana dijadwalkan pada Rabu, 19 Agustus 2026,” kata Halida.

Dalam permohonannya, Febrie Adriansyah bertindak sebagai pemohon dan mengajukan praperadilan terhadap tiga pihak yang ditetapkan sebagai termohon.

Termohon I adalah Pemerintah Republik Indonesia cq Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya cq Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Sementara Termohon II adalah Pemerintah Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Adapun Termohon III adalah Pemerintah Republik Indonesia cq Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus cq Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Terdaftarnya dua permohonan praperadilan tersebut menandai dimulainya proses hukum yang akan menguji keabsahan tindakan maupun prosedur yang dilakukan para termohon sebagaimana dipersoalkan oleh pemohon. Sidang perdana nantinya akan menjadi tahap awal bagi majelis hakim tunggal untuk memeriksa legal standing para pihak serta pokok permohonan yang diajukan dalam perkara tersebut.

Perkembangan persidangan ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik mengingat posisi Febrie Adriansyah yang sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung dan dikenal menangani sejumlah perkara besar di bidang tindak pidana khusus. (Red)

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *