Beranda / Daerah / DPRD Kota Bekasi Dorong Perda Jaminan Produk Halal untuk Bantu UMKM Naik Kelas

DPRD Kota Bekasi Dorong Perda Jaminan Produk Halal untuk Bantu UMKM Naik Kelas

Kota Bekasi, sidikbangsa.com — Anggota DPRD Kota Bekasi Muhammad Kamil mendorong penguatan jaminan produk halal sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperkuat daya saing pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Hal itu disampaikannya saat menggelar sosialisasi Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jaminan Produk Halal di Aula Kelurahan Harapan Jaya, Kota Bekasi, Rabu (13/8/2026).

Sosialisasi tersebut menyasar pelaku usaha di tingkat kelurahan. Menurut Kamil, keberadaan regulasi mengenai jaminan produk halal tidak semata-mata berkaitan dengan pencantuman label halal pada produk, tetapi juga harus menjadi instrumen untuk mendorong pelaku UMKM meningkatkan kualitas dan kapasitas usahanya.

“Dengan adanya label halal, usaha tersebut semakin dipercaya oleh masyarakat sebagai pembeli. Ini untuk meningkatkan kapasitas usaha masyarakat. Yang kedua, konsumen juga merasa aman karena barang yang dibeli sudah bersertifikasi halal, sehingga tidak ada keraguan,” ujar Kamil.

Politikus dari Fraksi PKS itu menilai sertifikasi halal dapat menjadi salah satu modal penting bagi UMKM untuk membangun kepercayaan pasar. Produk yang memiliki kepastian status halal dinilai lebih memberikan rasa aman kepada konsumen, terutama dalam memilih produk makanan, minuman, maupun barang konsumsi lainnya.

Namun, Kamil menegaskan, substansi Raperda Jaminan Produk Halal yang tengah disiapkan DPRD Kota Bekasi tidak berhenti pada persoalan sertifikasi.

Menurut dia, regulasi tersebut juga akan diarahkan untuk menghadirkan pola pendampingan yang lebih luas bagi pelaku UMKM. Pendampingan diharapkan mencakup proses sertifikasi halal hingga aspek operasional dan pengembangan usaha.

“Nah, di Perda ini kan akan kita cantumkan juga agar ada pendampingan-pendampingan terkait UMKM, sehingga UMKM tersebut bisa naik kelas, tidak hanya di bidang halal saja, tapi juga semuanya,” jelasnya.

DPRD Siapkan Pendamping bagi Pelaku Usaha

Kamil menyadari masih banyak pelaku usaha kecil yang belum memahami prosedur pengurusan sertifikasi halal. Karena itu, keberadaan pendamping menjadi bagian penting agar kebijakan tersebut tidak justru menambah beban bagi pelaku UMKM.

“Nanti ada pendamping, sehingga masyarakat tidak bingung ketika ingin memproses label halal itu ke mana. Nanti ada pendampingnya, dari JPH ataupun dari Satgas di kita,” katanya.

Dengan adanya pendampingan tersebut, pelaku usaha diharapkan tidak hanya memperoleh informasi mengenai tata cara pengajuan sertifikasi halal, tetapi juga mendapatkan arahan untuk memperbaiki proses produksi dan pengelolaan usahanya.

Kamil berharap masyarakat, khususnya pelaku UMKM di Kota Bekasi, dapat memanfaatkan berbagai program pemerintah yang berkaitan dengan jaminan produk halal.

“Harapannya masyarakat memanfaatkan program pemerintah ini. Terkait halal ini kan penting, sehingga masyarakat bisa mendapatkan kepastian halal. Pelaku usaha juga bisa memperbaiki proses-prosesnya dan naik kelas,” pungkasnya.

Raperda Jaminan Produk Halal tersebut diharapkan menjadi salah satu instrumen pemerintah daerah dalam menciptakan ekosistem usaha yang lebih aman, terpercaya, dan kompetitif. Di sisi lain, kepastian halal juga diharapkan mampu memperkuat posisi UMKM Kota Bekasi dalam memperluas pasar dan meningkatkan kepercayaan konsumen. (Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *