Jakarta, sidikbangsa.com – Pengusutan dugaan mark-up anggaran kontrak konsultan hukum di PT PLN (Persero) Tahun Anggaran 2024/2025 senilai Rp13,5 miliar kini memasuki fase yang semakin menyita perhatian publik. Langkah Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang terus mendalami perkara tersebut disebut-sebut mulai menimbulkan kepanikan di lingkungan internal perusahaan listrik pelat merah itu.
Sejumlah sumber menyebutkan, geliat penyidikan yang dilakukan Kejati DKI Jakarta membuat sejumlah pejabat strategis PLN berada dalam posisi tidak nyaman. Bahkan, beredar informasi mengenai adanya berbagai upaya pendekatan yang dilakukan untuk meredam laju proses hukum yang tengah berjalan.
Sorotan tajam mengarah kepada Direktur Legal & Human Capital (LHC) PT PLN (Persero), Yusuf Didi Setiarto. Pejabat yang membawahi sektor hukum perusahaan tersebut dikabarkan terus melakukan berbagai manuver guna mencari jalan keluar agar perkara yang sedang ditangani penyidik tidak berlanjut ke tahap yang lebih serius.
“Informasinya sampai saat ini masih ada upaya-upaya pendekatan yang dilakukan. Tujuannya agar kasus dugaan korupsi mark-up konsultan hukum tersebut tidak berlanjut,” ungkap salah satu sumber yang mengaku mengetahui dinamika internal PLN Pusat di kawasan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).
Tidak hanya mengandalkan jaringan internal, sumber tersebut menyebut pencarian akses terhadap pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan jajaran Kejati DKI Jakarta juga dilakukan melalui berbagai jalur eksternal. Berbagai nama disebut-sebut tengah bergerak mencari pintu masuk untuk mempengaruhi arah penanganan perkara yang kini menjadi perhatian publik tersebut.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan belum terdapat bukti yang dapat diverifikasi secara independen terkait dugaan adanya intervensi terhadap proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Kejati DKI Didesak Tetap Tegak dan Independen
Mencuatnya kabar mengenai dugaan manuver tersebut langsung mendapat respons keras dari Koordinator Nasional Relawan Listrik Untuk Negeri (Re-LUN) sekaligus Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO), Teuku Yudhistira.
Menurutnya, Kejati DKI Jakarta harus membuktikan kepada publik bahwa penegakan hukum tidak boleh tunduk terhadap tekanan maupun kepentingan kelompok tertentu, terlebih jika perkara tersebut menyangkut dugaan penyalahgunaan uang negara di tubuh salah satu BUMN terbesar di Indonesia.
“Kami mendesak Kejati DKI Jakarta tetap fokus dan konsisten mengusut perkara ini hingga tuntas. Jangan sampai proses hukum yang sedang berjalan justru kehilangan arah karena adanya tekanan atau kepentingan tertentu yang ingin kasus ini dihentikan di tengah jalan,” tegas Yudhistira.
Ia menilai, perkara ini akan menjadi ujian besar bagi integritas aparat penegak hukum. Sebab, PLN bukanlah institusi kecil. Sebagai perusahaan negara dengan aset dan anggaran yang sangat besar, berbagai kepentingan diyakini akan bermunculan seiring bergulirnya penyidikan.
“Publik sedang mengawasi. Jika memang ditemukan adanya unsur pidana korupsi dan keterlibatan pihak-pihak tertentu, maka siapapun harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena jabatan atau posisi,” ujarnya.
Dugaan Monopoli Konsultan Hukum Ikut Disorot
Selain dugaan mark-up anggaran, Yudhistira juga menyinggung isu yang selama ini ramai diperbincangkan di lingkungan PLN terkait penggunaan jasa konsultan hukum eksternal.
Menurutnya, berbagai kontrak bantuan hukum dan konsultasi hukum selama beberapa tahun terakhir disebut-sebut didominasi oleh kelompok tertentu yang memiliki kedekatan jaringan dengan pengambil keputusan di internal perusahaan.
Sorotan tersebut semakin menguat mengingat Yusuf Didi Setiarto diketahui menjabat sebagai Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Iluni FHUI).
Karena itu, Yudhistira meminta kalangan akademisi, alumni, maupun institusi pendidikan tinggi untuk ikut mengawal proses hukum secara objektif dan transparan.
“Jangan sampai nama besar institusi pendidikan dipakai sebagai tameng untuk melindungi kepentingan pribadi ataupun kelompok. Jika memang ada persoalan hukum, maka biarkan proses hukum berjalan apa adanya. Almamater harus dijaga marwahnya, bukan dijadikan alat untuk membangun pengaruh atau mencari perlindungan,” katanya.
Ia bahkan menyebut sudah menjadi pembicaraan luas di kalangan tertentu bahwa proyek-proyek bantuan hukum maupun konsultan hukum eksternal PLN diduga hanya berputar pada kelompok yang sama dari waktu ke waktu. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum guna memastikan seluruh proses pengadaan jasa dilakukan secara transparan, kompetitif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Publik Menunggu Ketegasan Penyidik
Seiring bergulirnya penyidikan, masyarakat kini menunggu langkah konkret Kejati DKI Jakarta dalam mengungkap konstruksi perkara secara utuh. Tidak sedikit pihak yang berharap penyidik segera mengumumkan hasil pendalaman, termasuk potensi kerugian negara, mekanisme kontrak yang dipersoalkan, serta pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.
Transparansi dianggap menjadi kunci penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum, terutama dalam perkara yang melibatkan perusahaan milik negara dengan nilai kontrak mencapai miliaran rupiah.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, yang kembali dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut melalui pesan WhatsApp ke nomor pribadinya, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.
Publik kini menanti, apakah penyidikan dugaan mark-up kontrak konsultan hukum senilai Rp13,5 miliar tersebut akan berujung pada penetapan pihak yang bertanggung jawab, atau justru tenggelam di tengah derasnya isu lobi dan manuver yang beredar di balik layar. (Red)









