Kota Bekasi, sidikbangsa.com – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi, mulai menunjukkan perkembangan signifikan. Penyidik Unit Resmob Polres Metro Bekasi Kota kini memasuki tahapan pemeriksaan saksi-saksi fakta guna memperkuat konstruksi hukum dalam perkara tersebut.
Pada Selasa (19/5/2026), dua saksi yang disebut mengetahui langsung peristiwa itu telah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan secara bergiliran.
Kuasa hukum korban dari Yayasan Bantuan Hukum Anak dan Perempuan Indonesia (YBH API), Unggul Sapetua Sitorus mengatakan, pemeriksaan tersebut menjadi langkah penting dalam mengungkap kronologi dugaan aksi kekerasan yang terjadi di lokasi kejadian perkara (TKP).
“Tadi pagi kami memenuhi panggilan dari Unit Resmob penyidik. Ada dua saksi yang diperiksa yaitu Pak RT dan Pak Tony. Mereka juga sudah memberikan keterangan terkait kejadian malam itu yang diduga merupakan pengeroyokan,” ujar Unggul Sapetua Sitorus kepada wartawan.
Menurutnya, kedua saksi tersebut merupakan saksi mata yang berada langsung di lokasi saat insiden terjadi. Kehadiran mereka dinilai sangat penting karena dapat memperjelas rangkaian peristiwa, termasuk dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam aksi pengeroyokan tersebut.
Ia menegaskan, para saksi bukan hanya warga sekitar, tetapi juga tokoh lingkungan yang mengetahui situasi di TKP sehingga keterangan mereka diharapkan mampu memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.
Meski demikian, Unggul mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Pihak yang dilaporkan masih berstatus sebagai terlapor dan akan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
“Jadi belum tersangka. Masih terlapor saja. Nanti dipanggil dulu, dimintai keterangan, serta kita lihat perkembangan lebih jauh lagi,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan, proses pemanggilan terhadap pihak terlapor kemungkinan baru akan dilakukan dalam beberapa waktu ke depan. Hal itu diperkirakan karena adanya agenda pendidikan dan pelatihan (diklat) internal penyidik yang tengah berlangsung.
“Ia jadi kendala tidak ada. Hanya saja karena ada proses diklat penyidik, kemungkinan pemanggilan terlapor dilakukan setelah kegiatan itu selesai. Perkiraannya sekitar akhir Juni atau awal Juli 2026,” lanjut Unggul.
Dalam perkembangan lainnya, tim kuasa hukum korban turut menyoroti kondisi TKP yang disebut telah berubah ketika dilakukan pengecekan ulang. Sejumlah alat yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan disebut sudah tidak lagi berada di lokasi.
Meski begitu, pihak korban mengklaim telah mengamankan sejumlah dokumentasi pendukung yang nantinya akan dimasukkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai bagian dari alat bukti tambahan.
“Penyidik akan mempertanyakan alat yang diduga dipakai pelaku untuk melakukan kekerasan. Saat kami cek ke TKP, barang itu sudah tidak ada. Jika nanti tetap tidak ditemukan, barang tersebut dapat dimasukkan dalam daftar pencarian barang bukti,” katanya.
Pihak kuasa hukum berharap aparat kepolisian dapat bekerja profesional dan objektif dalam menangani perkara tersebut agar proses hukum berjalan transparan dan memberikan rasa keadilan bagi korban.
Di sisi lain, Unggul juga mengimbau kliennya beserta keluarga agar tetap tenang dan tidak terpancing provokasi dari pihak mana pun selama proses hukum masih berjalan.
“Kami meminta korban dan keluarga mempercayakan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum. Jangan terpancing isu atau provokasi yang dapat memperkeruh suasana,” pungkasnya. (Red)









