Jakarta, sidikbangsa.com – Polda Metro Jaya membongkar praktik penyimpanan dan ekspor ilegal sepeda motor yang diduga berasal dari tindak pidana pengalihan jaminan fidusia. Dalam kasus tersebut, polisi mengungkap gudang milik perusahaan PT Indo Bike 26 yang berlokasi di kawasan Jalan Kemandoran VIII, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dari pengungkapan itu, aparat kepolisian menyebut perusahaan tersebut telah meraup keuntungan fantastis hingga mencapai Rp26 miliar dari aktivitas ilegal yang berlangsung sejak tahun 2022.
Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Noor Maghantara, mengungkapkan keuntungan tersebut diperoleh dari penjualan dan ekspor ilegal sekitar 99 ribu unit sepeda motor ke luar negeri.
“Keuntungan yang didapat oleh tersangka sekitar Rp26 miliar dari awal melakukan kegiatan,” ujar Noor Maghantara kepada wartawan, Senin (11/5/2026).
Menurut Noor, ribuan kendaraan yang diperdagangkan secara ilegal itu diduga berasal dari hasil pengalihan objek jaminan fidusia. Modus tersebut dilakukan dengan memanfaatkan kendaraan yang masih berstatus kredit atau belum lunas, kemudian dialihkan dan dijual kembali tanpa persetujuan pihak pembiayaan.
Penyidik saat ini masih mendalami asal-usul data identitas yang digunakan dalam pengajuan pembiayaan kendaraan bermotor tersebut. Polisi membuka kemungkinan adanya penyalahgunaan data pribadi oleh pihak tertentu untuk memperoleh kendaraan melalui skema kredit.
“Masih pendalaman sumbernya apakah pemilik data tersebut langsung yang mengajukan pembiayaan atau ada ilegal akses sehingga data orang tersebut digunakan untuk pinjaman,” jelas Noor.
Tak hanya itu, kepolisian juga akan menelusuri keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi kendaraan ilegal tersebut, termasuk sejumlah dealer maupun perusahaan pembiayaan yang merek kendaraannya ditemukan di lokasi gudang.
“Nanti itu masih dalam proses penyidikan, tentu akan kita panggil semua yang terlibat,” tegasnya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menetapkan Direktur PT Indo Bike 26 berinisial WS sebagai tersangka utama. Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita sebanyak 1.499 unit sepeda motor yang diduga siap dikirim ke luar negeri melalui jalur ekspor ilegal.
Polisi menduga perusahaan tersebut melakukan pengiriman kendaraan ke luar negeri tanpa melalui prosedur resmi dan tanpa memenuhi kewajiban administrasi negara. Akibat praktik ilegal itu, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian hingga Rp177 miliar.
Nilai kerugian tersebut dihitung berdasarkan potensi pajak dan penerimaan negara yang seharusnya diperoleh apabila transaksi penjualan kendaraan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam praktik perdagangan dan ekspor motor ilegal di Indonesia. (Redaksi)









