Kembangan, sidikbangsa.com — Sorotan publik terhadap dugaan pelanggaran tata ruang di wilayah ini berujung pada tindakan tegas. Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat kembali menyegel bangunan rumah kost di Jalan Kembang Kencana, Meruya Utara, pada Senin (20/4/2026).
Kepala Sudis CKTRP Jakarta Barat, Lucia Purbarini, menegaskan penyegelan ulang dilakukan setelah pihaknya menerima laporan bahwa aktivitas pembangunan tetap berjalan meski sebelumnya telah ditutup permanen. “Ini pelanggaran serius karena kegiatan masih berlangsung setelah penyegelan,” ujarnya.
Langgar Izin, Bangunan Melebihi Batas
Berdasarkan data CKTRP, bangunan milik PT IPM hanya mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk enam lantai. Namun di lapangan, konstruksi telah mencapai sekitar 7,5 lantai. Selisih ini dinilai melanggar ketentuan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) dan mencerminkan pengabaian terhadap regulasi tata ruang.
Enam Sanksi Diabaikan
Sejak awal Maret 2026, CKTRP telah menjatuhkan sanksi administratif berjenjang, mulai dari Surat Peringatan (SP1–SP3) hingga Surat Perintah Penghentian Kegiatan dan Penutupan Tetap. Namun, seluruh tahapan tersebut tidak diindahkan oleh pengembang.
“Prosedur sudah lengkap, tapi pelanggaran tetap berlanjut,” tegas Lucia.
Segel Dipasang, Aktivitas Dihentikan
Dalam operasi terbaru, petugas pengawasan lapangan memasang garis segel resmi dan mengunci lokasi guna menghentikan seluruh aktivitas pembangunan. Dua surat pemberitahuan tambahan juga diterbitkan untuk memperkuat larangan kegiatan di lokasi tersebut.
Pengawasan Dipertanyakan
Kasus ini memicu sorotan terhadap efektivitas pengawasan di tingkat wilayah. Meski perintah penutupan permanen telah diterbitkan pada 6 April 2026, pembangunan dilaporkan masih berlangsung hingga pertengahan April. Kondisi ini dinilai membuka celah bagi pelanggaran berulang.
Di sisi lain, respons cepat setelah pemberitaan media menunjukkan pentingnya kontrol publik dalam mendorong kinerja aparat.
Ancaman Pembongkaran
Pemerintah memberi sinyal tidak akan mentolerir pelanggaran serupa. Jika penyegelan kembali diabaikan, opsi pembongkaran paksa dengan melibatkan aparat penegak hukum menjadi langkah berikutnya.
Publik kini menunggu konsistensi penegakan aturan: apakah penghentian ini efektif, atau pelanggaran kembali terulang. (Red)









