Beranda / Hukum & Kriminal / Sidang Tipikor Bandung: Ade Kunang Akui Terima Uang, Klaim Hanya Pinjaman—Publik Soroti Dugaan Ijon Proyek

Sidang Tipikor Bandung: Ade Kunang Akui Terima Uang, Klaim Hanya Pinjaman—Publik Soroti Dugaan Ijon Proyek

Kota Bandung, sidikbangsa.com – Kasus dugaan suap terkait praktik “ijon proyek” di Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (15/4/2026). Dalam perkara ini, kontraktor asal Bekasi, Sarjan, duduk sebagai terdakwa.

Persidangan menghadirkan mantan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, sebagai saksi kunci. Di hadapan majelis hakim, Ade mengakui pernah menerima sejumlah uang dari pihak tertentu. Namun, ia menegaskan bahwa dana tersebut bukan bagian dari suap atau gratifikasi, melainkan pinjaman pribadi dari rekan kerja maupun pihak yang memiliki hubungan dengannya.

“Uang itu pinjaman, bukan terkait proyek,” ujar Ade dalam persidangan.

Meski demikian, pernyataan tersebut justru memantik tanda tanya publik. Dalam konteks jabatan strategis sebagai kepala daerah, serta latar belakang finansial Ade yang dikenal cukup mapan, alasan menerima “pinjaman” dari pihak yang diduga memiliki kepentingan terhadap proyek pemerintah dinilai tidak sederhana.

Sorotan kian menguat lantaran dalam proses penyidikan sebelumnya, terungkap dugaan adanya aliran dana hingga miliaran rupiah yang berkaitan dengan pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Skema ini kerap disebut sebagai “ijon proyek”, yakni pemberian uang di awal sebagai imbal balik atas paket pekerjaan yang akan diberikan di kemudian hari.

Ade tetap membantah keterkaitan antara uang yang diterimanya dengan proyek-proyek pemerintah. Ia juga menolak tudingan praktik ijon maupun gratifikasi. Namun, perbedaan tafsir antara “pinjaman pribadi” dan “imbalan terselubung” kini menjadi titik krusial yang diuji dalam proses persidangan.

Praktisi hukum, Andi Muhamad Yusuf, menilai bahwa dalam perkara korupsi, dalih pinjaman kerap muncul dan harus diuji secara ketat oleh aparat penegak hukum.

“Transparansi sumber dana, kejelasan mekanisme pengembalian, serta relasi antara pemberi dan penerima menjadi indikator penting untuk menilai apakah itu murni pinjaman atau bagian dari praktik ijon proyek,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Ia menambahkan, jika ditemukan adanya hubungan kepentingan antara pemberi dana dengan proyek pemerintah, maka potensi konflik kepentingan hingga indikasi suap menjadi semakin kuat.

Sidang lanjutan perkara ini diharapkan mampu mengurai secara terang benderang asal-usul aliran dana tersebut. Majelis hakim akan mendalami apakah dana yang diterima benar merupakan pinjaman pribadi, atau justru bagian dari skema suap yang lebih sistematis di balik pengaturan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik “ijon proyek” masih menjadi celah rawan dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa di daerah, yang berpotensi merugikan keuangan negara serta mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. (Redaksi)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *