Home / Ekonomi / OJK: Pasar Modal Indonesia Bangkit, IHSG Melonjak 10,51 Persen pada Juli 2026, Investor Asing Kembali Borong Saham

OJK: Pasar Modal Indonesia Bangkit, IHSG Melonjak 10,51 Persen pada Juli 2026, Investor Asing Kembali Borong Saham

Jakarta, sidikbangsa.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan kinerja pasar modal Indonesia menunjukkan pemulihan yang signifikan sepanjang Juli 2026. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berhasil mencatat lonjakan 10,51 persen secara bulanan (month to month) hingga ditutup di level 6.236,13, didorong membaiknya sentimen pasar, meredanya tekanan jual investor asing, serta meningkatnya kepercayaan pelaku pasar terhadap prospek perekonomian nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan penguatan pasar saham nasional tidak terlepas dari kombinasi faktor domestik maupun global yang memberikan sentimen positif terhadap aktivitas investasi.

“Pasar saham domestik pada bulan Juli 2026 menunjukkan arah penguatan ditopang oleh sejumlah perkembangan positif baik dari dalam maupun luar negeri,” ujar Hasan dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK yang digelar secara daring, Selasa (4/8/2026).

Hasan mengungkapkan, investor asing kembali membukukan pembelian bersih (net buy) saham senilai Rp1,62 triliun sepanjang Juli 2026. Kondisi tersebut menjadi sinyal mulai pulihnya kepercayaan investor global terhadap pasar keuangan Indonesia setelah sebelumnya sempat mengalami tekanan.

Selain itu, likuiditas perdagangan juga mengalami perbaikan. Rata-rata bid-ask spread menyempit menjadi 1,33 persen dibandingkan 1,75 persen pada bulan sebelumnya. Penyempitan spread tersebut mencerminkan meningkatnya efisiensi perdagangan sekaligus kualitas transaksi di Bursa Efek Indonesia.

Tak hanya pasar saham, pasar obligasi juga mencatatkan kinerja positif. Indonesia Composite Bond Index (ICBI) naik 0,14 persen menjadi 430,46 pada akhir Juli 2026. Di saat yang sama, investor asing juga membukukan pembelian bersih Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp6,39 triliun hingga 29 Juli 2026.

Industri reksa dana turut menunjukkan tren penguatan. Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana meningkat menjadi Rp663,26 triliun atau tumbuh 1,59 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Sementara itu, sepanjang Juli 2026 tercatat net subscription sebesar Rp3,43 triliun, sedangkan secara year-to-date mencapai Rp1,29 triliun.

Dari sisi basis investor, OJK mencatat pertumbuhan yang sangat signifikan. Sepanjang Juli 2026 terdapat penambahan sekitar 1,1 juta investor baru sehingga total investor pasar modal Indonesia kini mencapai 30,06 juta. Jumlah tersebut meningkat 47,63 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

“Jumlah investor di pasar modal terus menunjukkan tren peningkatan. Ini juga sejalan dengan hasil dari inisiatif pendalaman pasar dan upaya penguatan ekosistem digital di industri pasar modal,” kata Hasan.

Sementara itu, aktivitas penghimpunan dana melalui pasar modal juga tetap terjaga. Hingga akhir Juli 2026, korporasi berhasil menghimpun dana sebesar Rp121,96 triliun. OJK juga mencatat masih terdapat 15 rencana penawaran umum (pipeline) yang tengah diproses.

Di sektor Securities Crowdfunding (SCF), total dana yang berhasil dihimpun telah mencapai Rp2,01 triliun. Sedangkan di pasar keuangan derivatif, volume transaksi sepanjang Januari hingga Juli 2026 tercatat mencapai 297.853 lot.

Perkembangan positif juga terlihat pada bursa karbon. OJK mencatat sebanyak 155 pengguna jasa telah berpartisipasi dengan total volume transaksi mencapai 1,98 juta ton COâ‚‚ ekuivalen dan nilai transaksi sebesar Rp93,89 miliar.

Di sisi pengawasan, OJK terus memperkuat penegakan hukum guna menjaga integritas pasar keuangan. Sepanjang Januari hingga Juli 2026, regulator telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 104 pihak dengan total denda mencapai Rp91,09 miliar. Sanksi tersebut meliputi pencabutan izin usaha, pembekuan izin, pembatalan surat tanda terdaftar, peringatan tertulis, hingga perintah tertulis terhadap pelaku yang melanggar ketentuan di sektor pasar modal.

Sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi dan tata kelola pasar, OJK bersama Self Regulatory Organization (SRO) juga menyempurnakan metodologi High Shareholding Concentration (HSC). Penyempurnaan tersebut diharapkan mampu menciptakan perdagangan efek yang lebih teratur, wajar, efisien, serta meningkatkan perlindungan bagi investor.

Selain itu, OJK menerbitkan POJK Nomor 10 Tahun 2026 beserta PADKOJK Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur perdagangan karbon melalui bursa karbon. Regulasi baru tersebut memperkuat aspek tata kelola, mekanisme perizinan, pengendalian internal, serta kewajiban pelaporan sehingga diharapkan dapat mendorong terciptanya perdagangan karbon yang lebih efektif, transparan, akuntabel, dan berintegritas di Indonesia. (Red)

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *