Jakarta, sidikbangsa.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar bergerak cepat menindaklanjuti viralnya video seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial SR yang diduga menawarkan lahan seluas 54 are di kawasan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali. Aksi tersebut memicu perhatian luas di media sosial dan menuai pertanyaan publik terkait legalitas aktivitas yang dilakukan WNA tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan pemanggilan kepada SR untuk dimintai klarifikasi terkait aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan izin tinggal.
Menurut Haryo, pemanggilan pertama telah dilakukan pada Kamis (30/7/2026) dan SR dijadwalkan hadir pada keesokan harinya. Namun hingga waktu yang ditentukan, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.
“Kami sudah melakukan pemanggilan pertama. Seharusnya yang bersangkutan hadir pada hari Jumat untuk memberikan klarifikasi, tetapi tidak datang,” ujar Haryo saat ditemui di kantornya, Senin (3/8/2026).
Imigrasi Denpasar kini menyiapkan pemanggilan kedua dan masih menunggu itikad baik SR untuk memenuhi kewajibannya memberikan penjelasan kepada petugas.
“Kami menunggu sampai hari ini. Jika belum ada respons, maka akan dilakukan pemanggilan kedua untuk meminta klarifikasi secara resmi,” katanya.
Berdasarkan hasil pengawasan administratif, SR diketahui merupakan warga negara Amerika Serikat yang masuk dan tinggal di Bali menggunakan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Investor. Ia tercatat berdomisili di wilayah Kuta, Kabupaten Badung, yang berada dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Haryo menjelaskan bahwa izin tinggal yang dimiliki SR dijamin oleh sebuah perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang beralamat di kawasan Kuta. WNA tersebut juga diketahui telah menetap di Bali selama kurang lebih dua tahun.
Meski demikian, dugaan aktivitas yang menjadi sorotan publik terjadi di wilayah Kintamani, Kabupaten Bangli, yang masuk dalam yurisdiksi Kantor Imigrasi Denpasar. Karena itu, pihaknya melakukan koordinasi dengan Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk mendalami kasus tersebut.
“Penjaminnya adalah sebuah PT yang berada di wilayah Kuta. Namun dugaan aktivitas yang menjadi perhatian terjadi di Bangli, sehingga kami berkoordinasi dengan Imigrasi Ngurah Rai untuk melakukan pendalaman,” jelasnya.
Dugaan Penyalahgunaan KITAS Investor
Imigrasi saat ini masih mendalami apakah aktivitas SR menawarkan atau mempromosikan lahan di Kintamani sesuai dengan tujuan izin tinggal yang dimilikinya. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan KITAS investor yang diberikan kepada WNA tersebut.
“Ini masih dugaan penyalahgunaan izin tinggal. Kami harus memastikan investasi yang dilakukan apa, aktivitas usahanya apa, dan apakah sesuai dengan izin yang dimiliki. Semua itu sedang kami telusuri,” kata Haryo.
Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian, tidak menutup kemungkinan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Viral di Media Sosial
Kasus ini mencuat setelah beredarnya video di Facebook yang menampilkan seorang WNA mempromosikan lahan seluas 54 are di kawasan Kintamani. Video tersebut langsung menuai beragam reaksi dari warganet.
Banyak netizen mempertanyakan kewenangan seorang WNA dalam menawarkan tanah di Indonesia, mengingat kepemilikan tanah dengan status hak milik secara hukum hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia.
Sorotan publik semakin besar karena lokasi yang dipromosikan berada di kawasan wisata Kintamani yang memiliki nilai investasi tinggi dan menjadi salah satu destinasi unggulan Bali.
Pemkab Bangli Turut Telusuri
Menanggapi viralnya video tersebut, Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta menyatakan pemerintah daerah telah meminta jajaran terkait untuk melakukan penelusuran.
“Sudah ditelusuri oleh Kominfo Bangli,” ujar Sedana Arta.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum dapat dipastikan lokasi lahan yang dimaksud dalam video tersebut. Menurutnya, informasi yang beredar masih sangat minim, termasuk mengenai titik koordinat dan status kepemilikan tanah yang ditawarkan.
Sedana menjelaskan bahwa kawasan Penelokan, Kintamani, memang merupakan wilayah yang sebagian telah ditetapkan sebagai kawasan pariwisata dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sehingga pembangunan dimungkinkan dengan persyaratan tertentu dan tetap memperhatikan ketentuan radius kawasan.
Namun demikian, ia mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan karena video tersebut belum tentu menggambarkan kondisi yang sebenarnya.
“Belum jelas siapa pemilik lahannya, titik koordinatnya juga tidak diketahui. Bisa saja itu hanya konten. Di kawasan tersebut ada lahan milik pribadi, tetapi juga banyak kawasan hutan milik negara yang dikelola kementerian,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian karena menyangkut aspek keimigrasian, investasi asing, serta kepastian hukum terkait kepemilikan dan pemasaran tanah di Bali yang selama ini kerap menjadi sorotan publik. Pemeriksaan yang dilakukan Imigrasi Denpasar diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai aktivitas SR dan memastikan seluruh kegiatan WNA di Indonesia berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red)










