Home / Daerah / BPK Soroti Sanitary Landfill TPA Sumur Batu: Telan Rp360,8 Miliar, Pemanfaatan Belum Optimal

BPK Soroti Sanitary Landfill TPA Sumur Batu: Telan Rp360,8 Miliar, Pemanfaatan Belum Optimal

Kota Bekasi, sidikbangsa.com – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah catatan penting terkait pengelolaan keuangan dan pemanfaatan aset Pemerintah Kota Bekasi. Salah satu yang menjadi sorotan adalah pembangunan fasilitas sanitary landfill di TPA Sumur Batu, Bantargebang, yang menelan anggaran sekitar Rp360,8 miliar namun dinilai belum dimanfaatkan secara optimal.

Dalam temuannya, BPK mencatat bahwa fasilitas yang dibangun sebagai bagian dari upaya modernisasi sistem pengelolaan sampah Kota Bekasi tersebut belum sepenuhnya berfungsi sesuai tujuan awal pembangunan. Di lapangan, masih ditemukan praktik pengelolaan sampah dengan metode lama sehingga efektivitas penggunaan fasilitas modern tersebut belum maksimal.

Selain persoalan pemanfaatan, BPK juga mengidentifikasi sejumlah kendala yang berpotensi menghambat optimalisasi aset, mulai dari keterbatasan sumber daya manusia (SDM) teknis, belum lengkapnya standar operasional prosedur (SOP), hingga belum optimalnya tata kelola operasional fasilitas yang telah dibangun.

Dari perspektif pengelolaan keuangan daerah, kondisi tersebut menimbulkan risiko terjadinya idle asset, yakni aset bernilai besar yang telah menyerap dana publik namun belum mampu memberikan manfaat ekonomi maupun pelayanan publik secara maksimal.

Dibangun untuk Akhiri Open Dumping

Pembangunan sanitary landfill di TPA Sumur Batu merupakan bagian dari strategi Pemerintah Kota Bekasi untuk menghentikan praktik open dumping yang selama bertahun-tahun menjadi metode utama pembuangan sampah dan telah menyebabkan TPA Sumur Batu mengalami kelebihan kapasitas.

Sebagai kota dengan produksi sampah mencapai sekitar 1.800 ton per hari, Bekasi membutuhkan sistem pengelolaan yang lebih modern dan ramah lingkungan. Karena itu, pemerintah mengalokasikan anggaran bertahap untuk pembangunan fasilitas tersebut.

Pada tahap awal, Pemkot Bekasi menggelontorkan sekitar Rp20 miliar untuk pembangunan konstruksi sanitary landfill. Selanjutnya, pada tahun 2025 disiapkan anggaran sekitar Rp200 miliar yang mencakup perluasan lahan, penutupan zona lama, serta pembangunan fasilitas pendukung lainnya.

Zona sanitary landfill pertama dibangun di atas lahan sekitar 1,5 hektare di kawasan TPA Sumur Batu. Fasilitas tersebut kemudian diresmikan pada 30 Januari 2026 dan langsung mulai dioperasikan.

Berbeda dengan sistem open dumping, sanitary landfill menerapkan teknologi yang lebih terkendali melalui penggunaan lapisan kedap (liner), sistem pengumpulan air lindi (leachate), penutupan sampah secara berkala menggunakan tanah, serta pengelolaan gas metana. Sistem ini dirancang untuk mengurangi pencemaran tanah dan air, meminimalkan bau, serta menekan risiko longsor sampah.

Solusi Transisi, Bukan Jawaban Akhir

Meski secara teknis lebih baik dibanding open dumping, pembangunan sanitary landfill dinilai belum dapat menjadi solusi permanen atas persoalan sampah Kota Bekasi.

Fasilitas tersebut pada dasarnya hanya memperbaiki metode penimbunan sampah agar lebih aman bagi lingkungan. Sampah tetap ditimbun dan membutuhkan ruang yang terus bertambah seiring meningkatnya volume sampah harian.

Dengan produksi sampah yang mencapai sekitar 1.800 ton per hari dan tren pertumbuhan penduduk serta aktivitas ekonomi yang terus meningkat, kapasitas sanitary landfill berpotensi kembali mengalami tekanan apabila tidak dibarengi langkah pengurangan sampah dari hulu.

Rendahnya tingkat pemilahan sampah rumah tangga, belum optimalnya sistem daur ulang, serta pengolahan sampah organik yang masih terbatas membuat beban TPA tetap tinggi. Dalam kondisi tersebut, sanitary landfill hanya berfungsi memperpanjang usia layanan TPA sebelum kapasitasnya kembali penuh.

Karena itu, fasilitas sanitary landfill sejatinya dirancang sebagai solusi transisi jangka pendek hingga menengah sambil menunggu terealisasinya proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) yang direncanakan menjadi solusi jangka panjang pengelolaan sampah Kota Bekasi.

Secara ideal, kedua fasilitas tersebut harus saling melengkapi. PSEL berfungsi mengurangi volume sampah secara signifikan sekaligus menghasilkan energi listrik, sementara sanitary landfill digunakan untuk menampung residu hasil pengolahan, sampah yang tidak dapat diproses, serta kebutuhan penanganan darurat.

Efisiensi Belanja dan Tata Kelola Jadi PR Besar

Temuan BPK menunjukkan bahwa tantangan Pemerintah Kota Bekasi tidak hanya terletak pada besarnya anggaran yang digelontorkan untuk pembangunan infrastruktur lingkungan, tetapi juga pada efektivitas pengelolaan, pemanfaatan aset, dan keberlanjutan operasionalnya.

Investasi ratusan miliar rupiah pada fasilitas sanitary landfill akan sulit memberikan manfaat maksimal apabila tidak didukung kesiapan SDM, SOP yang memadai, serta integrasi dengan kebijakan pengurangan sampah dari sumber dan percepatan pembangunan PSEL.

Ke depan, keberhasilan pengelolaan sampah Kota Bekasi sangat bergantung pada sinergi tiga strategi utama, yakni pengurangan sampah dari hulu, operasionalisasi PSEL sesuai target, serta optimalisasi sanitary landfill sebagai fasilitas pengelolaan residu.

Tanpa pembenahan tata kelola dan pemanfaatan aset secara menyeluruh, APBD Kota Bekasi berisiko terus menghadapi persoalan efisiensi belanja, rendahnya manfaat investasi publik, serta terhambatnya peningkatan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. (Red)

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *