Aceh Tamiang, sidikbangsa.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang resmi menetapkan CV Rimba Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kehutanan. Penetapan tersebut dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti yang dinilai cukup terkait dugaan pelanggaran serius di sektor pengelolaan hasil hutan yang berlangsung secara sistematis dan terencana.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Yudhi Syufriadi, didampingi Kepala Seksi Intelijen Johanes M. Aritonang dan Kepala Seksi Pidana Umum Zainul Arifin, mengungkapkan bahwa proses penyelidikan kasus ini telah berjalan sejak tahun 2023 dan berlanjut hingga 15 Januari 2026.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup. Penyidik menemukan adanya indikasi kuat pelanggaran hukum kehutanan yang dilakukan secara terencana,” ujar Yudhi dalam keterangannya.
Kasus tersebut berawal dari temuan penyidik di Desa Sekerak Kanan, Kecamatan Sekerak. Dalam proses penyelidikan, terungkap bahwa CV Rimba Jaya diduga menyimpan hasil hutan yang diketahui berasal dari pengambilan secara ilegal di kawasan hutan.
Pelanggaran yang paling menonjol ditemukan pada periode November hingga Desember 2023. Saat itu, perusahaan diduga menerbitkan tiga dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHHK-KB) melalui sistem SIPUHH yang seluruh datanya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dalam dokumen tersebut tercatat sebanyak 214 batang kayu dengan volume lebih dari 205 meter kubik. Namun berdasarkan hasil penyelidikan, kayu yang tercantum dalam dokumen tersebut tidak pernah ditebang dan tidak memiliki asal-usul maupun riwayat perolehan yang sah.
“Dokumen itu dibuat seolah-olah kayu tersebut legal. Padahal faktanya tidak pernah ada kegiatan penebangan sebagaimana yang tercantum dalam dokumen. Ini merupakan bentuk manipulasi data yang diduga dilakukan untuk mempermudah proses perizinan usaha,” tegas Yudhi.
Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan praktik penerimaan kayu hasil pembalakan liar yang dilakukan berulang kali. Kayu-kayu tersebut disebut berasal dari sepanjang aliran Sungai Tamiang dan masuk ke fasilitas pengolahan milik perusahaan tanpa dilengkapi dokumen legalitas yang dipersyaratkan.
Temuan tersebut semakin menguat setelah terjadinya banjir bandang pada November 2025. Dalam pemeriksaan lanjutan, tim penyidik menemukan tujuh batang kayu olahan jenis damar yang tidak memiliki dokumen maupun izin yang sah.
Dari hasil penggeledahan dan penyitaan, Kejari Aceh Tamiang mengamankan sejumlah barang bukti berupa tujuh batang kayu olahan serta berbagai dokumen perizinan yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan.
“Barang bukti yang diamankan berupa tujuh batang kayu serta dokumen-dokumen terkait. Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik pemalsuan dokumen maupun penyimpanan hasil hutan yang berasal dari kegiatan ilegal. Penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegas Yudhi.
Atas perbuatannya, CV Rimba Jaya diduga melanggar ketentuan Pasal 78 ayat (7) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf d serta Pasal 78 ayat (11) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Kejari Aceh Tamiang menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran hasil hutan ilegal tersebut. Aparat penegak hukum juga memastikan akan menindak tegas setiap pelaku yang terbukti merusak kawasan hutan dan memanfaatkan hasil hutan tanpa izin sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Red)










