Jakarta, sidikbangsa.com – Penanganan laporan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan transaksi keuangan bernilai lebih dari Rp9 miliar di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten masih terus bergulir. Kasus tersebut kini memasuki tahapan pemeriksaan saksi dan pengumpulan keterangan oleh penyidik.
Laporan itu tercatat dengan Nomor: LP/B/303/VII/SPKT III/DITRESKRIMUM/2026 tertanggal 13 Juli 2026. Pelapor, Arnol Sinaga, menyatakan laporan tersebut dibuat setelah pihak yang dilaporkan, menurutnya, tidak memberikan tindak lanjut terhadap sejumlah somasi yang telah disampaikan sebelumnya.
Perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan pencairan cek Bank BNI atas nama PT MIK dengan nilai lebih dari Rp9 miliar. Dalam laporannya, pelapor menduga proses pencairan dana tersebut melibatkan penggunaan stempel PT RGM tanpa kewenangan yang sah.
Meski demikian, dugaan tersebut saat ini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum dan belum memperoleh putusan hukum yang berkekuatan tetap. Oleh karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Arnol mengaku menaruh kepercayaan penuh terhadap profesionalisme penyidik Ditreskrimum Polda Banten dalam menangani perkara yang dilaporkannya. Menurut dia, institusi tersebut memiliki rekam jejak yang baik dalam melahirkan perwira-perwira Polri yang kini menduduki berbagai posisi strategis di tingkat nasional.
“Polda Banten selama ini dikenal menjunjung tinggi prinsip PRESISI dan memiliki sumber daya manusia yang profesional. Karena itu kami percaya proses hukum akan berjalan secara objektif dan independen,” ujar Arnol.
Keyakinan tersebut, lanjutnya, juga didasarkan pada pengalaman saat proses pembuatan laporan polisi. Ia menilai petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) bersama penyidik piket bergerak cepat dalam mempelajari alat bukti yang disampaikan sehingga laporan dapat segera diregistrasi dan ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Setelah laporan diterima, penyidik disebut langsung melakukan serangkaian langkah awal, termasuk pemeriksaan terhadap pelapor dan sejumlah saksi guna mendalami pokok perkara.
Arnol mengungkapkan dirinya telah memenuhi panggilan penyidik bersama dua orang saksi untuk memberikan keterangan. Berdasarkan informasi yang diterimanya, penyidik juga telah mengirimkan surat panggilan kepada pihak yang dilaporkan.
Namun demikian, menurut informasi yang diperolehnya, pihak terlapor belum memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan kondisi kesehatan. Arnol juga menyebut bahwa pada Jumat (31/7/2026), pihak terlapor kembali tidak hadir dalam agenda pemeriksaan sehingga penyidik mengirimkan surat panggilan resmi berikutnya untuk kepentingan klarifikasi dan pendalaman perkara.
“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan berharap penyidik menangani perkara ini secara profesional, objektif, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Arnol menilai terdapat indikasi unsur pidana dalam perkara tersebut. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa penentuan ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang berlangsung.
“Kami percaya Polda Banten akan bekerja secara independen dan tidak pandang bulu dalam mengusut perkara ini. Kami juga berharap semua pihak dapat kooperatif agar proses hukum berjalan lancar dan terang benderang,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polda Banten terkait perkembangan terbaru penanganan laporan tersebut. Media ini juga telah berupaya menghubungi pihak yang dilaporkan guna memperoleh tanggapan dan klarifikasi, namun hingga saat ini belum mendapatkan respons. (Red)










