Kota Bekasi, sidikbangsa.com – Viral di media sosial, pengakuan sejumlah sopir truk yang mengaku dimintai uang jutaan rupiah saat melintas di Pos Poncol, Bekasi Barat, kembali menyeret nama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi ke dalam sorotan publik. Nilai pungutan yang disebut mencapai Rp1,5 juta hingga Rp3,7 juta per kendaraan dinilai sangat memberatkan para pengemudi yang menggantungkan hidup dari sektor angkutan barang.
Kasus ini tidak hanya memicu kemarahan para sopir, tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan internal di lingkungan Dishub Kota Bekasi.
Menanggapi ramainya pemberitaan dan video yang beredar, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Teguh Indrianto, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada para pengemudi yang merasa dirugikan.
“Kami memohon maaf secara kedinasan bagi para pengemudi yang selama ini merasa resah untuk melintas di Kota Bekasi saat memobilisasi barang,” ujar Teguh.
Ia menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan mitigasi terhadap oknum yang diduga terlibat dan berjanji akan memberikan tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Pernyataan tersebut patut diapresiasi sebagai bentuk tanggung jawab institusi. Namun di tengah derasnya kritik publik, permintaan maaf saja dinilai belum cukup menjawab persoalan yang sebenarnya.
Sebab, yang kini menjadi perhatian masyarakat bukan lagi sekadar ada atau tidaknya dugaan pungli, melainkan mengapa praktik serupa terus berulang dan kembali muncul di lingkungan Dishub Kota Bekasi.
Dalam video yang viral, sejumlah sopir truk mengaku dimintai sejumlah uang agar kendaraan mereka dapat melintas tanpa hambatan. Besaran yang disebut mencapai jutaan rupiah tentu bukan angka kecil bagi para pekerja sektor transportasi yang setiap hari berjuang memenuhi kebutuhan keluarga.
Lebih dari itu, kasus ini mengingatkan publik pada peristiwa serupa yang pernah mencuat sebelumnya.
Pada Maret 2025, Kepala Dishub Kota Bekasi saat itu, Zeno Bachtiar, juga mengakui adanya praktik pungutan liar yang dilakukan oknum petugas terhadap pengemudi angkutan kota (angkot). Modus yang digunakan kala itu berkaitan dengan keterlambatan masa berlaku uji KIR kendaraan.
Fakta bahwa dugaan pungli kembali muncul dengan sasaran berbeda memunculkan pertanyaan yang sulit diabaikan. Jika sebelumnya menyasar sopir angkot, kini keluhan datang dari pengemudi truk.
Kondisi tersebut membuat publik mempertanyakan apakah setiap kasus hanya merupakan tindakan individu semata atau terdapat kelemahan dalam sistem pengawasan yang memungkinkan praktik serupa terus berulang.
Memang tidak tepat menyimpulkan adanya praktik yang terorganisir tanpa proses investigasi yang komprehensif. Namun berulangnya kasus dengan pola yang hampir sama menjadi sinyal bahwa evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pengawasan lapangan perlu segera dilakukan.
Jika benar hanya melibatkan segelintir oknum, maka identifikasi dan penindakan harus dilakukan secara transparan agar tidak mencoreng nama para pegawai Dishub lainnya yang bekerja secara profesional dan berintegritas.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pembiaran, keterlibatan pihak lain, atau kelemahan sistem yang selama ini tidak diperbaiki, maka pembenahan harus dilakukan hingga menyentuh akar persoalan.
Masyarakat saat ini menunggu langkah konkret pemerintah, bukan sekadar pernyataan normatif. Transparansi hasil pemeriksaan, pengumuman identitas pelaku yang terbukti melanggar, serta perbaikan mekanisme pengawasan menjadi indikator utama keseriusan pemerintah dalam memberantas praktik pungli.
Kepercayaan publik tidak dibangun melalui permintaan maaf semata, melainkan melalui tindakan nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Semakin cepat hasil investigasi dibuka secara terang kepada publik dan disertai kepastian hukum bagi pelaku, semakin besar peluang bagi Pemerintah Kota Bekasi untuk memulihkan kepercayaan para pengguna jalan terhadap institusi yang bertugas mengatur lalu lintas dan transportasi.
Sebab pada akhirnya, yang dibutuhkan para sopir dan masyarakat bukan hanya permintaan maaf, melainkan jaminan bahwa praktik pungutan liar yang merugikan rakyat kecil tidak akan kembali terjadi di Kota Bekasi. (Red)










