Home / Hukum & Kriminal / Berkedok Pengobatan Tradisional, Kakek 75 Tahun di Inhu Diduga Perkosa Pasien dengan Modus “Nikah Batin”

Berkedok Pengobatan Tradisional, Kakek 75 Tahun di Inhu Diduga Perkosa Pasien dengan Modus “Nikah Batin”

INHU, sidikbangsa.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hulu (Inhu) mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan seorang pria lanjut usia berkedok pengobatan tradisional. Pelaku diduga memperdaya pasiennya dengan dalih ritual “nikah batin” sebagai syarat penyembuhan, sebelum akhirnya melakukan persetubuhan terhadap korban.

Pria berinisial WH alias Pak Wanhar (75), warga Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, diamankan Tim Opsnal Narasinga Satreskrim Polres Inhu di kediamannya pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 15.20 WIB.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan seorang perempuan berinisial S (45) yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual saat menjalani pengobatan tradisional.

“Atas perintah Kasat Reskrim Iptu Adlin, Tim Opsnal Narasinga bergerak mengamankan pelaku di rumahnya. Pelaku diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban yang datang berobat kepadanya,” ujar Misran, Rabu (29/7/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu bermula pada Sabtu (11/12/2021) ketika korban mendatangi pelaku untuk mengobati penyakit gatal-gatal yang dideritanya. Saat itu, pelaku meminta korban menyiapkan segelas air yang dicampur garam, kemudian membacakan mantra melalui telepon genggam sebelum menyuruh korban meminum air tersebut sebagai bagian dari proses pengobatan.

Beberapa hari kemudian, pelaku kembali menghubungi korban dan mengklaim penyakit yang dideritanya tergolong berat sehingga tidak dapat disembuhkan dengan metode biasa. Pelaku lalu meyakinkan korban bahwa satu-satunya cara untuk mengangkat penyakit tersebut adalah melalui hubungan suami istri yang disebutnya sebagai ritual “nikah batin”.

Korban yang berharap penyakitnya sembuh akhirnya mempercayai perkataan pelaku.

Pada Selasa dini hari (14/12/2021) sekitar pukul 00.15 WIB, pelaku mendatangi rumah korban di Desa Kuantan Babu dan diduga melakukan persetubuhan. Dugaan tindakan serupa kembali terjadi pada Rabu (15/12/2021) dan Jumat (17/12/2021) di lokasi yang sama.

Kasus tersebut baru terungkap beberapa tahun kemudian. Saat kejadian, suami korban diketahui sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Pematang Reba. Korban memilih memendam peristiwa yang dialaminya karena merasa takut dan tidak memiliki tempat untuk mengadu.

Setelah suaminya bebas, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan seluruh kejadian yang dialaminya. Dengan didampingi sang suami, korban kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Indragiri Hulu.

Menindaklanjuti laporan itu, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan WH di kediamannya. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan disebut mengakui perbuatannya.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Indragiri Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap praktik pengobatan yang tidak masuk akal, terutama yang mengarah pada tindakan yang bertentangan dengan norma agama maupun hukum. Jangan mudah percaya dengan dalih pengobatan yang justru dimanfaatkan pelaku untuk melakukan kejahatan,” tegas Misran.

Polres Indragiri Hulu memastikan penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga mengajak masyarakat yang merasa pernah menjadi korban atau mengetahui informasi terkait kasus serupa untuk segera melapor guna membantu proses penyidikan. (Red)

 

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *