Home / Nasional / Waspada! BPBD DKI Rilis Peta Rawan Longsor Maret 2026, Sejumlah Wilayah Jaksel dan Jaktim Masuk Zona Menengah

Waspada! BPBD DKI Rilis Peta Rawan Longsor Maret 2026, Sejumlah Wilayah Jaksel dan Jaktim Masuk Zona Menengah

Jakarta, sidikbangsa.com – Badan Penanggulangan Daerah DKI Jakarta merilis peta peringatan dini potensi tanah longsor untuk periode Maret 2026. Peta tersebut disusun dari hasil tumpang susun peta zona kerentanan gerakan tanah dengan prakiraan curah hujan bulanan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta mengacu pada data Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).

Berdasarkan pemetaan tersebut, sejumlah wilayah di DKI Jakarta masuk Zona Menengah potensi longsor, yakni:

Jakarta Selatan: Kecamatan Cilandak, Jagakarsa, Kebayoran Baru, Kebayoran Lama, Mampang Prapatan, Pasar Minggu, dan Pesanggrahan.

Jakarta Timur: Kecamatan Kramatjati dan Pasar Rebo.

Zona Menengah berarti gerakan tanah berpotensi terjadi terutama saat curah hujan di atas normal, khususnya di area lereng, tebing jalan, lembah sungai, atau wilayah dengan gangguan kestabilan tanah.

BPBD DKI mengimbau warga melakukan langkah pencegahan, seperti tidak membangun rumah di lereng rawan longsor, membuat saluran drainase yang baik, memperkuat fondasi bangunan, serta menjaga vegetasi dan tidak menebang pohon sembarangan. Bagi warga yang sudah tinggal di daerah rawan, disarankan melakukan penghijauan, memantau informasi resmi kebencanaan, menyiapkan tas siaga bencana, dan segera evakuasi saat cuaca ekstrem.

Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Lana Saria, menjelaskan longsor di Indonesia sangat berkaitan dengan musim hujan. Curah hujan tinggi membuat tanah jenuh air, meningkatkan tekanan air pori, dan menurunkan kekuatan tanah sehingga lereng menjadi tidak stabil.

Ia menegaskan, faktor utama pemicu longsor umumnya adalah hujan berkepanjangan, meski gempa di wilayah tektonik aktif juga dapat menjadi pemicu tambahan jika tanah sudah jenuh air. Karena itu, mitigasi harus berbasis peta kerentanan, tata ruang yang disiplin, serta pengawasan pembangunan di wilayah rawan. (Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *