Beranda / Nasional / Wacana Batas Masa Jabatan Ketum Parpol, Bima Arya Sugiarto Ingatkan Risiko Digugat ke MK

Wacana Batas Masa Jabatan Ketum Parpol, Bima Arya Sugiarto Ingatkan Risiko Digugat ke MK

Jakarta, sidikbangsa.com — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menanggapi wacana Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pembatasan masa jabatan ketua umum (ketum) partai politik maksimal dua periode. Ia menegaskan, kebijakan tersebut perlu dikaji secara cermat agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Pernyataan itu disampaikan Bima Arya di Jakarta, Jumat (24/6/2026). Menurutnya, pembatasan masa jabatan pimpinan partai tidak bisa dilakukan secara terburu-buru tanpa mempertimbangkan aspek konstitusional.

“Untuk membatasi jabatan ketua umum ini harus hati-hati. Jangan sampai kemudian digugat lagi di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Bima Arya menilai, wacana tersebut perlu dilihat secara komprehensif dengan menelaah akar persoalan dalam tata kelola partai politik. Ia mengingatkan bahwa persoalan utama tidak semata terletak pada lamanya masa jabatan seorang ketua umum.

Ia mencontohkan, di sejumlah negara terdapat partai politik yang tetap mampu berkembang dan menjaga kualitas demokrasi internal meskipun dipimpin oleh figur yang menjabat lebih dari dua periode.

“Persoalannya bukan hanya di masa jabatan, tetapi lebih kepada akuntabilitas dan sistem integritas partai politik itu sendiri,” kata dia.

Menurutnya, selama kepemimpinan partai mampu membangun sistem yang transparan, akuntabel, dan berintegritas, masa jabatan yang lebih panjang tidak serta-merta menjadi masalah.

“Kalau lebih dari dua kali tetapi mampu membangun sistem integritas, bagaimana kita melihatnya? Itu yang harus dikaji,” lanjutnya.

Meski demikian, Bima Arya kembali mengingatkan agar setiap wacana perubahan aturan tetap mengacu pada konstitusi, khususnya Undang-Undang Dasar 1945, agar tidak menimbulkan konflik hukum.

“Harus dilihat akar persoalan partai itu apa, dan hati-hati jangan sampai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar,” tegasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola partai dan mencegah praktik korupsi yang berpotensi muncul akibat kekuasaan yang terlalu lama terpusat pada satu figur. (Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *