Jakarta, sidikbangsa.com — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mendorong serikatpekerja/serikat buruh (SP/SB) untuk memperluas peran, tidak hanya sebagai advokat kepentingan buruh, tetapi juga sebagai motor penggerak peningkatan kompetensi tenaga kerja di tengah transformasi dunia kerja yang kian cepat.
Ajakan tersebut disampaikan saat membuka Kongres ke-VII Serikat Buruh Sejahtera Indonesia di Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Dalam sambutannya, Yassierli menekankan bahwa perubahan dunia kerja saat ini berlangsung sangat dinamis. Faktor globalisasi, percepatan digitalisasi, hingga pesatnya perkembangan kecerdasan buatan (AI) telah menggeser kebutuhan keterampilan di berbagai sektor industri.
“Perubahan ini menuntut pekerja Indonesia untuk terus beradaptasi agar tetap relevan dan kompetitif di pasar kerja,” ujarnya.
Ia menilai, dalam konteks tersebut, serikat pekerja memiliki posisi strategis untuk menyiapkan anggotanya menghadapi disrupsi, termasuk melalui dorongan peningkatan keterampilan, produktivitas, dan kesiapan menghadapi teknologi baru.
Menurutnya, peningkatan kesejahteraan pekerja tidak bisa dilepaskan dari peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Serikat pekerja, kata dia, berperan penting sebagai jembatan antara kebutuhan industri dengan pengembangan kapasitas tenaga kerja.
“Pekerja Indonesia harus memiliki daya saing yang kuat. Serikat pekerja juga harus aktif mendorong anggotanya untuk meningkatkan kompetensi,” tegasnya.
Sebagai bentuk konkret dukungan pemerintah, Kementerian Ketenagakerjaan membuka ruang kolaborasi dengan SP/SB untuk menghadirkan program pelatihan yang lebih adaptif dan berbasis kebutuhan industri. Program tersebut mencakup peningkatan keterampilan teknis dan nonteknis, sertifikasi kompetensi, edukasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta penguatan produktivitas kerja.
“Silakan sampaikan kebutuhan pelatihan. Pemerintah siap memfasilitasi agar pekerja memiliki nilai tambah dan posisi tawar yang lebih baik,” kata Yassierli.
Di sisi lain, pemerintah juga menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan pekerja. Langkah ini dilakukan melalui optimalisasi manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) serta dorongan perluasan perlindungan bagi pekerja di sektor ekonomi digital, termasuk pengemudi dan kurir daring.
Yassierli juga mengajak serikat pekerja untuk aktif memberikan masukan terhadap berbagai regulasi ketenagakerjaan yang tengah dibahas. Ia menegaskan bahwa hubungan industrial yang sehat hanya dapat terwujud melalui dialog konstruktif antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
“Semangat kita sama, yaitu memajukan industri sekaligus menyejahterakan pekerja. Kami membuka ruang seluas-luasnya untuk masukan dan rekomendasi terbaik,” pungkasnya. (Red)









