Home / Terpopuler / Tagih Janji Refund, Konsumen Meikarta Geruduk Kementerian PKP: “Nasib Kami Bagaimana?”

Tagih Janji Refund, Konsumen Meikarta Geruduk Kementerian PKP: “Nasib Kami Bagaimana?”

Jakarta, sidikbangsa.com – Sejumlah konsumen Meikarta ramai-ramai menggeruduk kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (27/1/2026). Kedatangan mereka untuk mempertanyakan kejelasan pengembalian dana (refund) yang hingga kini tak kunjung dibayarkan oleh pengembang Meikarta, PT Lippo Cikarang.

Konsumen yang datang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM). Dari pantauan media di lokasi, belasan konsumen disambut sejumlah perwakilan Kementerian PKP. Kedua pihak kemudian menggelar pertemuan terbuka di aula kantor kementerian.

Dalam pertemuan tersebut, konsumen Meikarta menyampaikan keluh kesah terkait janji refund yang tak kunjung terealisasi. Ketua PKPKM, Yosafat Erland, mengatakan aksi mendatangi Kementerian PKP dilakukan untuk meminta kejelasan nasib konsumen yang hingga kini masih menunggu pengembalian dana.

Pasalnya, di tengah belum tuntasnya persoalan refund, muncul rencana Kementerian PKP membangun 100 ribu unit rumah susun (rusun) subsidi di kawasan Meikarta. Kondisi ini memicu tanda tanya besar di kalangan konsumen.

“Sudah mau setahun kami belum dapat refund, tiba-tiba muncul berita Kementerian PKP akan membangun rusun subsidi di Meikarta. Jadi kami bertanya-tanya, nasib kami ini bagaimana? Masalah kami ini selesai atau tidak?” ujar Yosafat saat ditemui di kantor Kementerian PKP.

Diketahui, pembangunan rusun subsidi di kawasan Meikarta dijadwalkan berlangsung pada 2026. Proyek tersebut ditargetkan mulai dibangun pada Mei 2026 setelah mendapat lampu hijau dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Yosafat mengungkapkan, hingga saat ini baru sembilan anggota PKPKM yang menerima refund. Itupun, kata dia, pengembalian dana tidak dilakukan secara penuh. Sementara 16 anggota lainnya sama sekali belum menerima pengembalian dana dari pengembang.

“Kalau di paguyuban kami, ada 16 orang yang belum dapat refund sama sekali. Sembilan orang sudah dapat, tapi tidak full 100 persen,” ungkapnya.

Padahal sebelumnya, PKPKM telah menandatangani memorandum of understanding (MoU) dengan PT Lippo Cikarang pada 27 Maret 2025. Perjanjian tersebut juga disaksikan oleh perwakilan Kementerian PKP.

Dalam MoU itu, pengembang berjanji akan mengembalikan dana konsumen secara penuh dalam jangka waktu empat bulan. Dengan demikian, batas waktu pelunasan refund terhadap 25 anggota PKPKM seharusnya jatuh pada 27 Juli 2025.

Namun kenyataannya, hingga lebih dari setengah tahun setelah tenggat waktu berakhir, sejumlah konsumen masih belum menerima uang mereka. Kondisi itulah yang mendorong PKPKM kembali mendatangi Kementerian PKP untuk meminta arahan dan solusi konkret.

“Kalau dari mereka (pengembang) sudah tidak bisa jalan, ya kami harus coba jalur lain. Tapi kami butuh surat rekomendasi dan petunjuk dari Kementerian PKP, karena kami sudah tidak pegang data-data lagi,” pungkas Yosafat. (Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *