Kota Bekasi, sidikbangsa.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menggelar Rapat Badan Musyawarah (Banmus) guna membahas sejumlah agenda strategis kedewanan, Rabu (10/6/2026). Rapat yang berlangsung di Aula Lantai III Gedung DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar Nomor 112, Bekasi, menjadi forum penting dalam menentukan arah kebijakan serta penjadwalan kegiatan DPRD pada masa persidangan mendatang.
Rapat dimulai pukul 14.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bekasi, Dr. Sardi Efendi, S.Pd., M.M., didampingi Wakil Ketua III DPRD Kota Bekasi, Puspa Yani, S.Pd. Turut hadir Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Lia Erliani, AP., M.Si., bersama jajaran pejabat struktural dan fungsional Sekretariat DPRD yang mendukung kelancaran pelaksanaan rapat.
Selain unsur pimpinan, rapat juga dihadiri anggota Badan Musyawarah DPRD Kota Bekasi, di antaranya Hj. Evi Mafriningsianti, S.E., M.M., Latu Har Hary, S.Sn., H. Suryo Harjo, Yenny Kristianti, S.E., Ir. Hj. Chairun Nisa, M.M., Oloan Nababan, S.E., Agus, S.E., Ahmadi, Sarwin Edi Saputra, serta Dr. H. Abdul Muin Hafied, S.E., M.Pd.
Dalam arahannya, Ketua DPRD Kota Bekasi, Dr. Sardi Efendi, menegaskan bahwa rapat Banmus memiliki peran sentral dalam menyelaraskan agenda legislatif agar berjalan efektif dan sesuai dengan kebutuhan pemerintahan daerah serta kepentingan masyarakat.
“Hari ini kita berkumpul bersama jajaran Badan Musyawarah untuk menetapkan beberapa agenda strategis, khususnya terkait tindak lanjut laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta penyusunan jadwal kerja masa persidangan berikutnya,” ujar Sardi Efendi.
Menurutnya, penentuan agenda yang matang menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pengawasan, fungsi legislasi, serta penganggaran yang menjadi tugas utama DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah.
Dalam rapat tersebut, terdapat dua agenda utama yang menjadi fokus pembahasan. Pertama, penjadwalan Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi terkait penugasan pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025. Agenda paripurna tersebut disepakati akan dilaksanakan pada Senin, 15 Juni 2026.
Kedua, penyusunan rancangan agenda kerja DPRD Kota Bekasi untuk bulan Juli 2026. Dalam pembahasan tersebut, Banmus juga menetapkan pelaksanaan masa reses sebagai salah satu agenda prioritas yang akan dijalankan anggota DPRD guna menyerap aspirasi masyarakat secara langsung di daerah pemilihan masing-masing.
Masa reses dinilai menjadi momentum penting bagi para wakil rakyat untuk turun ke lapangan, mendengarkan kebutuhan warga, sekaligus menghimpun berbagai masukan yang nantinya dapat diperjuangkan dalam program pembangunan daerah.
Melalui rapat Badan Musyawarah ini, DPRD Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi kelembagaan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penetapan agenda kerja yang terukur diharapkan mampu mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih baik serta memperkuat sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kota Bekasi.
Dengan berbagai agenda strategis yang telah disusun, DPRD Kota Bekasi optimistis pelaksanaan tugas-tugas kedewanan pada semester kedua tahun 2026 dapat berjalan lebih efektif, produktif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (Pas/Red)









