Jakarta, sidikbangsa.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Junaedi, menghadiri Forum Diskusi Aktual (FDA) yang digelar Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri di AONE Hotel Jakarta. Forum ini membahas penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengendalikan pencemaran udara di kawasan perkotaan.
Kegiatan tersebut dibuka Kepala BSKDN Kemendagri, Dr. Yusharto Huntoyungo, serta dihadiri Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan dan Pelayanan Publik Dr. T.R. Fahsul Falah, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Kiswatiningsih.
Dalam forum tersebut dibahas strategi kebijakan pengendalian pencemaran udara dengan mengambil studi kasus krisis polusi udara yang sempat melanda wilayah Jabodetabek pada 2023.
Yusharto menegaskan, penanganan pencemaran udara membutuhkan koordinasi lintas wilayah karena sumber emisi tidak mengenal batas administratif daerah.
“Melalui forum ini diharapkan lahir rekomendasi kebijakan konkret serta memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan para pemangku kepentingan dalam pengendalian pencemaran udara,” ujarnya.
Sementara itu, Sekda Kota Bekasi Junaedi memaparkan sejumlah sumber utama pencemaran udara di Kota Bekasi, yakni emisi kendaraan bermotor, aktivitas industri, serta pembakaran sampah di ruang terbuka.
Ia menyebut jumlah kendaraan di Kota Bekasi telah mencapai lebih dari 1,5 juta unit, ditambah keberadaan 36 industri dari berbagai sektor seperti makanan, farmasi, plastik, hingga kemasan yang turut menjadi perhatian dalam pengawasan emisi.
Untuk memantau kualitas udara, Pemkot Bekasi menggunakan Air Quality Monitoring System (AQMS), pengujian udara ambien, serta passive sampler di sejumlah zona seperti kawasan industri, permukiman, perkantoran, dan transportasi. Saat ini terdapat tiga stasiun AQMS di GOR Chandrabaga, TPST Bantargebang, dan TPA Sumurbatu.
Junaedi menegaskan, pengendalian polusi udara harus dilakukan secara terpadu, termasuk melalui pengelolaan sampah yang baik guna mencegah praktik pembakaran terbuka.
“Pengendalian kualitas udara memiliki keterkaitan erat dengan pengelolaan sampah. Pembakaran sampah di ruang terbuka masih menjadi salah satu sumber pencemaran yang perlu ditangani bersama,” jelasnya.
Pemkot Bekasi sendiri telah melakukan sejumlah langkah, seperti edukasi larangan membakar sampah, uji emisi kendaraan, penyiraman jalan protokol dengan eco enzyme, rekayasa lalu lintas angkutan barang, serta penanaman pohon di kawasan industri dan sekolah.
Melalui forum ini diharapkan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah semakin kuat dalam merumuskan kebijakan strategis guna meningkatkan kualitas udara dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat. (Sof/Pas)









