Beranda / Nasional / RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Desember 2026, Komisi III: Pembahasan Tinggal 8 Minggu Efektif

RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Desember 2026, Komisi III: Pembahasan Tinggal 8 Minggu Efektif

Jakarta, sidikbangsa.com — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terus dikebut Komisi III DPR RI. Dewan menargetkan regulasi yang dinilai penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi tersebut dapat diselesaikan dan disahkan paling lambat Desember 2026.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan proses pembahasan telah memasuki tahapan penting setelah parlemen melakukan serangkaian penyerapan aspirasi dari masyarakat.

Sejauh ini, Komisi III telah menggelar 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), melakukan tiga kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat terkait substansi RUU Perampasan Aset.

Menurut Habiburokhman, waktu efektif yang tersedia bagi DPR untuk menuntaskan pembahasan tersebut tidak lagi panjang. Jika masa sidang dihitung setelah dikurangi masa reses, Komisi III diperkirakan hanya memiliki sekitar delapan minggu waktu efektif untuk merampungkan seluruh tahapan pembahasan.

“Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi,” kata Habiburokhman di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (25/8/2026).

Ia menjelaskan, sejumlah tahapan masih harus dilalui sebelum RUU tersebut benar-benar menjadi undang-undang. Proses itu meliputi lanjutan RDPU dan penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pengambilan keputusan tingkat pertama.

Setelah pembahasan di tingkat komisi rampung, RUU tersebut selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk menjalani proses pengesahan tingkat kedua yang ditargetkan berlangsung pada Desember 2026.

Aspirasi Masyarakat Jadi Sorotan

Habiburokhman mengatakan Komisi III berupaya memastikan proses penyusunan RUU Perampasan Aset tidak hanya mengejar target waktu, tetapi juga memperhatikan masukan publik.

Menurut dia, ruang partisipasi masyarakat tetap terbuka. Namun, mengingat waktu pembahasan semakin terbatas, masyarakat yang masih memiliki pandangan atau usulan terhadap substansi RUU tersebut diharapkan menyampaikannya secara tertulis kepada DPR.

Ia menilai proses penyerapan aspirasi yang telah dilakukan sejauh ini sudah cukup luas. Puluhan elemen masyarakat dari berbagai latar belakang telah menyampaikan pandangan dan masukan mengenai konsep perampasan aset.

“Upaya penyerapan aspirasi tersebut sudah mendekati maksimal,” ujarnya.

Dari berbagai masukan tersebut, kata Habiburokhman, terlihat bahwa pandangan publik terhadap RUU Perampasan Aset telah terfragmentasi. Meski demikian, terdapat kecenderungan kuat bahwa masyarakat mendukung pembentukan regulasi tersebut.

Di sisi lain, dukungan terhadap RUU tersebut juga disertai tuntutan agar aturan yang nantinya disahkan disusun secara hati-hati, memiliki batas kewenangan yang jelas, serta tidak membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.

Jangan Sampai Jadi Alat Penyalahgunaan Kekuasaan

Habiburokhman menegaskan, salah satu perhatian penting dalam penyusunan RUU Perampasan Aset adalah memastikan kewenangan aparat penegak hukum tetap berada dalam koridor hukum.

Menurut dia, aturan tersebut harus mampu memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat. Dengan demikian, kewenangan untuk melakukan perampasan aset tidak berubah menjadi instrumen yang justru dapat digunakan secara sewenang-wenang.

“Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset, dan sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU Perampasan Aset disusun secara cermat,” kata dia.

Ia menambahkan, kehati-hatian tersebut diperlukan untuk menghilangkan potensi persoalan baru dalam pemberantasan korupsi, terutama kemungkinan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

“Sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.

Dengan target pengesahan paling lambat Desember 2026, pembahasan RUU Perampasan Aset kini memasuki fase krusial. Komisi III harus membagi waktu yang tersisa antara mempercepat proses legislasi dan memastikan substansi aturan tidak mengorbankan prinsip kepastian hukum, perlindungan hak warga negara, serta akuntabilitas penegakan hukum. (Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *