Beranda / Daerah / Pemkab Bulungan Sambut Rencana Guru ASN Dialihkan Jadi Pegawai Pusat  

Pemkab Bulungan Sambut Rencana Guru ASN Dialihkan Jadi Pegawai Pusat  

Bulungan, sidikbangsa.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan, Kalimantan Utara, menyambut baik rencana pemerintah mengalihkan status pengelolaan guru berstatus aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu, menjadi bagian dari pemerintah pusat.

Rencana tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Koordinasi Membahas Lanjutan Status PPPK dan ASN Guru yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026). Rakor itu dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Usai rapat, Mendagri Tito Karnavian mengatakan salah satu isu yang dibahas ialah perubahan kewenangan dalam pengelolaan guru ASN. Melalui skema tersebut, guru ASN nantinya berada di bawah pengelolaan pemerintah pusat dan dapat ditempatkan di daerah yang masih mengalami kekurangan tenaga pendidik.

Kebijakan itu diharapkan dapat memperbaiki distribusi guru secara nasional. Dengan kewenangan yang lebih terpusat, penempatan tenaga pendidik diharapkan tidak lagi terlalu bergantung pada kemampuan fiskal maupun kebutuhan masing-masing pemerintah daerah.

Bagi Pemkab Bulungan, rencana tersebut dinilai berpotensi memberikan dampak positif, terutama terhadap struktur belanja daerah. Bupati Bulungan Syarwani mengatakan pihaknya masih menunggu kepastian dan petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Tentu kami pada posisi menunggu kebijakan itu lebih lanjut, ya,” ujar Syarwani di Tanjung Selor, Kalimantan Utara, Sabtu (15/8/2026).

Menurutnya, apabila kebijakan tersebut benar-benar direalisasikan, pengalihan pengelolaan guru ASN ke pemerintah pusat dapat membantu mengurangi tekanan terhadap keuangan daerah.

Hal ini berkaitan dengan ketentuan mengenai pembatasan belanja pegawai pemerintah daerah maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Syarwani menilai besarnya porsi belanja pegawai menjadi salah satu tantangan yang harus diperhatikan pemerintah daerah dalam menjaga ruang fiskal. Terlebih, pemerintah daerah tetap membutuhkan anggaran untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, serta berbagai program prioritas masyarakat.

“Kalau melihat dengan kondisi keuangan hari ini dari postur belanja pegawai, mudah-mudahan kalau itu (guru PPPK) bisa menjadi bagian yang dieksekusi (jadi pegawai pusat) oleh pemerintah,” katanya.

Meski demikian, Pemkab Bulungan masih menunggu seperti apa formulasi kebijakan tersebut, termasuk mekanisme pengalihan kewenangan, status kepegawaian, pembiayaan gaji dan tunjangan, hingga pola penempatan guru di daerah.

Pemkab Bulungan berharap kebijakan tersebut tidak hanya memberikan kepastian bagi daerah dari sisi fiskal, tetapi juga mampu menjawab persoalan pemerataan tenaga pendidik. Daerah yang masih kekurangan guru diharapkan memperoleh tambahan tenaga pendidik sesuai kebutuhan, sementara pengelolaan kepegawaian dapat dilakukan secara lebih terintegrasi oleh pemerintah pusat.

Bagi Bulungan, kebijakan tersebut pada akhirnya diharapkan dapat berjalan seimbang: meringankan beban fiskal pemerintah daerah sekaligus memastikan kebutuhan guru di wilayah daerah terpenuhi secara lebih merata. (Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *