Bekasi, sidikbangsa.com – Pemerintah pusat resmi menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dan mulai berlaku pada 1 April 2026.
Dalam konferensi pers virtual dari Jakarta, Selasa (31/3/2026), Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan WFH ini akan diterapkan satu hari dalam sepekan dan bersifat nasional, mencakup instansi pusat hingga pemerintah daerah.
“Penerapan work from home bagi ASN dilakukan satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat, yang akan diatur melalui surat edaran dari Kementerian PANRB dan Kementerian Dalam Negeri,” ujar Airlangga.
Kebijakan ini, lanjutnya, akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan guna melihat efektivitas serta dampaknya terhadap kinerja aparatur dan pelayanan publik.
Tak hanya untuk ASN, pemerintah juga mengimbau sektor swasta untuk mengikuti kebijakan serupa. Namun, implementasinya akan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing sektor usaha dan akan diatur melalui surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Sejumlah Sektor Dikecualikan
Meski demikian, pemerintah menetapkan sejumlah sektor yang tidak dapat menerapkan kebijakan WFH. Sektor-sektor tersebut mencakup layanan publik dan sektor strategis yang tetap harus beroperasi penuh setiap hari kerja.
Adapun sektor yang dikecualikan antara lain:
• Layanan kesehatan
• Keamanan dan ketertiban
• Kebersihan
• Industri dan energi
• Air dan bahan pokok
• Makanan dan minuman
• Perdagangan
• Transportasi dan logistik
• Sektor keuangan
Untuk sektor pendidikan, pemerintah memastikan kegiatan belajar-mengajar tetap berjalan normal secara tatap muka.
“Sektor pendidikan tetap melaksanakan pembelajaran secara luring lima hari dalam seminggu tanpa pembatasan, termasuk kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler,” jelas Airlangga.
Sementara itu, untuk perguruan tinggi, khususnya mahasiswa semester empat ke atas, pelaksanaan kegiatan akademik akan menyesuaikan dengan kebijakan dari kementerian terkait.
Dampak ke Daerah
Di Kota Bekasi, kebijakan ini diperkirakan akan berdampak pada pola kerja ASN serta operasional layanan publik. Pemerintah daerah diharapkan segera menyesuaikan aturan teknis agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal meskipun ada pengaturan WFH setiap Jumat.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mendorong efisiensi kerja, mengurangi mobilitas, serta meningkatkan keseimbangan antara produktivitas dan kualitas hidup aparatur negara. (Red)









