Kota Bekasi, sidikbangsa.com – Aksi unjuk rasa mengguncang kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi pada Rabu (1/4/2026). Massa dari Front Pemuda Pembebasan Kota Bekasi menuntut transparansi atas dugaan monopoli dalam penentuan pemenang proyek pengadaan meubeler tahun anggaran 2025 yang nilainya mencapai Rp33 miliar.
Koordinator aksi, Bung Hari, secara tegas mendesak pihak Disdik untuk segera menggelar konferensi pers guna membuka seluruh informasi kepada publik. Ia menilai terdapat kejanggalan serius dalam pelaksanaan proyek tersebut, khususnya terkait ketidaksesuaian spesifikasi barang dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Ini bukan sekadar dugaan biasa. Ada indikasi kuat ketidaksesuaian barang yang berpotensi merugikan negara. Kami minta audit menyeluruh,” ujar Bung Hari di hadapan awak media.
Massa juga mendesak Inspektorat Kota Bekasi untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif terhadap seluruh proses pengadaan. Tak hanya itu, mereka turut meminta Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melakukan penyelidikan terhadap Kepala Dinas Pendidikan beserta jajaran yang diduga terlibat.
Dalam orasinya, Azhar salah satu orator aksi menyebut praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di sektor pendidikan sebagai bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik. Ia menilai, penyimpangan tersebut berdampak langsung pada kualitas layanan pendidikan.
“Ketika KKN terjadi, kebijakan tidak lagi berpihak pada rakyat, melainkan pada segelintir elit. Ini pengkhianatan terhadap masa depan anak-anak kita,” tegasnya lantang.

Azhar juga memaparkan tiga temuan yang disebutnya sebagai “fakta menyakitkan”: masih adanya siswa di sejumlah sekolah seperti SDN Kayuringin Jaya XVI yang belajar tanpa meja dan kursi, dugaan perusahaan yang tidak memenuhi syarat teknis namun tetap memenangkan proyek, serta indikasi penggelembungan harga dengan kualitas barang yang tidak layak.
“Ini ironi. Mereka diduga korupsi, sementara anak-anak kita harus belajar lesehan,” ujarnya.
Menurut massa aksi, dugaan penyimpangan tersebut berpotensi melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.
Aksi yang dikawal aparat kepolisian dan Satpol PP itu berlangsung relatif tertib, meski diwarnai orasi keras dari para demonstran. Hingga berita ini diturunkan, pihak Disdik Kota Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.
Menariknya, aksi berlangsung bertepatan dengan hari pertama penerapan kebijakan Work From Home (WFH) bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, sehingga belum ada pejabat yang dapat memberikan klarifikasi langsung di lokasi.
Situasi ini semakin menambah tekanan publik terhadap Disdik Kota Bekasi untuk segera memberikan penjelasan terbuka, di tengah sorotan tajam atas dugaan praktik monopoli proyek yang menyentuh langsung kebutuhan dasar dunia pendidikan. (Red)









