Home / Nasional / Pemerintah Perketat Sistem Merit ASN, Targetkan Birokrasi Bebas KKN Menuju World Class Bureaucracy 2045

Pemerintah Perketat Sistem Merit ASN, Targetkan Birokrasi Bebas KKN Menuju World Class Bureaucracy 2045

Jakarta, sidikbangsa.com – Pemerintah memperkuat upaya membersihkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) melalui penerapan sistem merit yang lebih ketat. Langkah ini ditegaskan lewat terbitnya PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit dalam Manajemen ASN.

Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto mengatakan aturan tersebut bertujuan memastikan ASN yang berintegritas, profesional, netral, serta mampu menjalankan kebijakan dan pelayanan publik secara efektif.

Penguatan sistem merit dilakukan melalui lima langkah utama, yakni penguatan delapan aspek manajemen ASN, perubahan orientasi pengukuran maturitas sistem merit, penyusunan indeks merit yang lebih objektif, integrasi dengan manajemen talenta, serta digitalisasi dan pengawasan yang lebih ketat.

Kebijakan ini menjadi bagian dari implementasi Desain Besar Reformasi Birokrasi Nasional (DBRBN) 2025–2045 yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, dengan visi mewujudkan World Class Bureaucracy 2045 guna mendukung Indonesia Emas 2045.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara Zudan Arief Fakrulloh menegaskan pengisian jabatan ASN harus berbasis manajemen talenta, dengan mempertimbangkan potensi, kompetensi, kemauan, serta rekam jejak kandidat.

Sejak 1 Januari 2026, seluruh instansi pemerintah juga diwajibkan menggunakan sistem informasi Layanan Manajemen Talenta ASN untuk memastikan setiap jabatan diisi oleh aparatur terbaik yang mampu mendukung visi pembangunan nasional dan program Asta Cita Presiden. (Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *