Bandung, sidikbangsa.com – Pemerintah Kota Bekasi resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat di Bandung, sebagai bagian dari kewajiban tahunan dalam siklus akuntabilitas keuangan daerah.
Penyerahan laporan tersebut dilakukan langsung oleh Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, didampingi Sekretaris Daerah Djunaedi serta jajaran Inspektorat dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Dokumen LKPD diterima oleh Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat, Eydu Oktain Panjaitan, bersamaan dengan laporan dari 14 pemerintah kota lainnya di wilayah Jawa Barat.
Penyerahan LKPD ini merupakan amanat regulasi yang mewajibkan setiap pemerintah daerah untuk melaporkan hasil pengelolaan keuangan daerah kepada BPK guna dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Proses audit tersebut bertujuan memastikan transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap standar pengelolaan keuangan negara.
Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat menegaskan bahwa pihaknya akan menjalankan pemeriksaan secara profesional dan independen.
“BPK melakukan pemeriksaan atas LKPD yang telah diserahkan. Dalam prosesnya, kami berkomitmen untuk melaksanakannya secara independen, objektif, dan rasional guna menjamin nilai serta keadilan informasi dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe menyatakan optimisme terhadap hasil pemeriksaan yang akan dilakukan BPK. Ia menegaskan bahwa seluruh proses audit sepenuhnya diserahkan kepada lembaga pemeriksa tersebut.
“Kami berharap Kota Bekasi dapat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). LKPD yang diserahkan hari ini merupakan hasil kerja keras seluruh perangkat daerah, sehingga kami mengapresiasi kinerja jajaran yang terlibat dan mendorong peningkatan kualitas pengelolaan keuangan ke depan,” ungkapnya.
Pemerintah Kota Bekasi menargetkan capaian opini WTP sebagai indikator utama keberhasilan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah. (Red)









