Jakarta – Sidikbangsa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi berupa suap jabatan di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, yang menjerat Bupati nonaktif Suhardiman Amby. Pada Selasa (28/7/2026), penyidik memeriksa 11 orang saksi, termasuk Ketua DPRD Kuansing, Juprizal.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Juprizal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Prima Sehati. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau. Selain Juprizal, KPK juga memanggil Penjabat Sekretaris Daerah Kuansing periode 2024–2025, Fahdiansyah, bersama sejumlah aparatur sipil negara, perangkat desa, pengurus koperasi, dan pihak swasta.
Sebelumnya, KPK menyita uang sebesar 12.000 dolar Singapura (SGD) dari Juprizal. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari dana yang telah dikembalikan oleh pihak Kementerian Kehutanan. Penyidik masih mendalami asal-usul dan keterkaitan uang tersebut dengan perkara yang sedang disidik.
KPK menduga Juprizal mengetahui bahkan turut berperan dalam proses pengumpulan uang yang dilakukan oleh Bupati Kuansing dari para petani yang juga merupakan anggota KUD. Dana tersebut diduga akan digunakan untuk mempercepat proses pengurusan izin Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.
Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap aliran dana, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.(Red)










