Jakarta, sidikbangsa.com– Penyidikan kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, terus berkembang. Polresta Yogyakarta kembali menetapkan lima tersangka baru sehingga total tersangka dalam perkara tersebut kini mencapai 32 orang, sementara jumlah anak yang diduga menjadi korban bertambah menjadi 157 anak.
Lima tersangka baru tersebut terdiri atas dua pengasuh, dua guru taman kanak-kanak (TK), dan seorang petugas rumah tangga yang diduga memiliki keterkaitan dengan rangkaian tindak kekerasan terhadap anak-anak di daycare tersebut.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, mengatakan kelima tersangka dipanggil untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami peran masing-masing dalam kasus tersebut.
“(Pemeriksaan) tersangka ini fokusnya apa yang mereka lakukan, apa yang mereka ketahui. Sebelumnya mereka juga sudah diperiksa sebagai saksi,” ujar Apri di sela pemeriksaan, Selasa (28/7/2026).
Namun, dari lima tersangka yang dipanggil, baru empat orang memenuhi panggilan penyidik. Satu tersangka lainnya belum hadir karena penasihat hukumnya berhalangan mendampingi pemeriksaan.
“Yang sudah datang memenuhi panggilan baru empat orang. Yang seorang lagi memang sudah konfirmasi, namun pendamping hukumnya tidak bisa mendampingi hari ini,” jelasnya.
Apri menambahkan, penyidik belum dapat mengungkap identitas maupun inisial kelima tersangka baru tersebut. Pengumuman resmi akan dilakukan setelah seluruh proses pemeriksaan dan gelar perkara selesai sesuai arahan pimpinan.
“Yang datang semuanya kooperatif. Setelah pemeriksaan nanti akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk apakah dilakukan penahanan atau tidak,” katanya.
Kasus ini bermula dari pengungkapan dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha yang menyita perhatian publik. Pada 25 April 2026, penyidik menetapkan 13 orang sebagai tersangka.
Seiring pendalaman penyidikan dan pemeriksaan terhadap para pengasuh serta karyawan daycare, jumlah tersangka terus bertambah. Penyidik kemudian meningkatkan status hukum terhadap 14 orang lainnya. Selanjutnya, pada Jumat (24/7/2026), polisi kembali menetapkan lima tersangka baru.
Dengan penambahan tersebut, total tersangka kini mencapai 32 orang. Di sisi lain, jumlah anak yang teridentifikasi sebagai korban dugaan kekerasan juga meningkat menjadi 157 anak.
Polresta Yogyakarta menegaskan penyidikan masih terus berlangsung. Aparat membuka kemungkinan adanya perkembangan baru apabila ditemukan bukti maupun fakta tambahan yang menguatkan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menjadi sorotan nasional tersebut. (Red)










