Home / Hukum & Kriminal / KPK Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Dalami Uang Hasil Penggeledahan di Kasus Dugaan Korupsi PUPR

KPK Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Dalami Uang Hasil Penggeledahan di Kasus Dugaan Korupsi PUPR

Jakarta, sidikbangsa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Dalam upaya mengusut tuntas perkara tersebut, penyidik KPK memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, guna mendalami temuan uang saat penggeledahan yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap SF Hariyanto berlangsung pada Senin (27/7/2026). Meski sebelumnya dijadwalkan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, pemeriksaan akhirnya dilakukan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPK Perwakilan Riau,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).

Menurut Budi, penyidik menggali keterangan SF Hariyanto terkait uang yang ditemukan saat penggeledahan dalam rangkaian penyidikan perkara dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.

“Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik di antaranya melakukan pendalaman terhadap SFH berkaitan dengan uang-uang yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan,” ujar Budi.

Selain SF Hariyanto, penyidik juga memanggil lima saksi lain, yakni Rafii dan Dahri Iskandar yang merupakan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. KPK juga memanggil anggota DPRD Provinsi Riau Fraksi PKB Siti Aisyah, mantan Ketua KPID Riau periode 2021–2025 Bambang Suwarno, serta Febri Ramadani yang merupakan sopir Gubernur Riau.

Namun, tidak seluruh saksi memenuhi panggilan penyidik. Dari enam orang yang dipanggil, hanya Rafii yang hadir dan memberikan keterangan.

“Rafii hadir dan diperiksa terkait dugaan penerimaan oleh Gubernur Riau. Sedangkan SA, anggota DPRD Provinsi Riau, dan DI selaku ADC Gubernur Riau tidak hadir. Untuk BS dan FR masih dikonfirmasi,” jelas Budi.

Kasus Berawal dari Dugaan Pemerasan

Perkara yang tengah ditangani KPK bermula dari dugaan praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Marjani, ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, sebagai tersangka sejak 13 April 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan, Marjani diduga memiliki peran strategis sebagai pihak yang menampung uang setoran dari sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemprov Riau sebelum disalurkan sesuai arahan pihak tertentu.

Saat ini Marjani ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Atas perbuatannya, Marjani dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Marjani, KPK juga menetapkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid sebagai tersangka. Penyidik turut menjerat Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau Arief Setiawan serta Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam, dalam perkara yang sama.

KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan memanggil maupun memeriksa pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui aliran dana maupun keterlibatan dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. (Red)

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *