Beranda / Pendidikan / Koperasi Sekolah Jangan Jadi “Tameng” Penjualan Seragam dan Buku  

Koperasi Sekolah Jangan Jadi “Tameng” Penjualan Seragam dan Buku  

Kota Bekasi, sidikbangsa.com — Maraknya penjualan buku, seragam, atribut hingga perlengkapan sekolah dengan mengatasnamakan koperasi perlu mendapat perhatian serius. Pemeriksaan tidak cukup berhenti pada keberadaan nama “koperasi”, tetapi harus menyentuh legalitas, tata kelola, mekanisme usaha hingga aliran keuangannya.

Sorotan muncul ketika koperasi sekolah ditunjuk sebagai penyedia atau penjual seragam, buku dan atribut, sementara siswa atau orang tua diarahkan, bahkan diwajibkan, membeli dari satu tempat tertentu. Praktik semacam ini berpotensi menimbulkan persoalan apabila harga yang ditawarkan lebih tinggi dibandingkan harga pasar dan tidak tersedia pilihan yang wajar bagi orang tua.

Persoalannya bukan semata-mata karena barang dijual melalui koperasi. Yang jauh lebih penting adalah memastikan apakah koperasi tersebut benar-benar sah, memiliki tujuan dan kegiatan usaha yang jelas, serta dikelola sesuai prinsip perkoperasian.

Koperasi bukan sekadar label yang dapat ditempel pada aktivitas jual beli. Legalitas dan tata kelolanya harus dapat dibuktikan, mulai dari akta pendirian, pengesahan badan hukum, AD/ART, keanggotaan, susunan pengurus dan pengawas, sumber modal, pembukuan hingga laporan pertanggungjawaban.

Secara hukum, UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian mendefinisikan koperasi sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dan menjalankan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi serta asas kekeluargaan.

Pasal 3 menegaskan bahwa koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Sementara Pasal 5 menekankan prinsip keanggotaan sukarela dan terbuka serta pengelolaan secara demokratis.

Pasal 9 juga menegaskan bahwa koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan Pemerintah. Dengan demikian, penyebutan suatu unit usaha sebagai “koperasi” tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa lembaga tersebut merupakan koperasi berbadan hukum.

Hal ini menjadi semakin penting dalam konteks koperasi sekolah. Penjelasan Pasal 18 UU Nomor 25 Tahun 1992 membedakan kedudukan pelajar atau siswa yang belum dianggap mampu melakukan tindakan hukum. Mereka dapat membentuk koperasi, tetapi koperasi tersebut tidak disahkan sebagai badan hukum dan berstatus sebagai koperasi tercatat.

Artinya, istilah “koperasi sekolah” tidak otomatis identik dengan koperasi berbadan hukum. Status kelembagaan, legalitas dan bentuk pengelolaannya harus dapat dijelaskan secara terbuka.

Karena itu, perlu dipertanyakan apabila sebuah koperasi sekolah justru lebih dikenal sebagai saluran utama penjualan buku, seragam dan atribut kepada seluruh siswa. Pemeriksaan harus diarahkan pada pertanyaan mendasar: siapa yang mendirikan, siapa anggotanya, siapa pengurus dan pengawasnya, dari mana modal berasal, siapa pemasok barang, siapa menentukan harga dan ke mana keuntungan usaha mengalir?

Tidak kalah penting, seluruh transaksi harus tercatat dalam pembukuan koperasi dan dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme organisasi koperasi.

Transparansi menjadi semakin penting apabila terdapat keterlibatan kepala sekolah, guru atau unsur sekolah dalam pengadaan, penjualan maupun pengelolaan uang. Peran mereka harus jelas, termasuk dasar kewenangan dan hubungan kelembagaannya dengan koperasi.

Dinas Pendidikan, Dinas Koperasi dan Inspektorat Kota Bekasi perlu turun tangan melakukan pemeriksaan secara objektif dan menyeluruh. Pemeriksaan bukan untuk mematikan koperasi sekolah, melainkan memastikan koperasi benar-benar menjalankan fungsi ekonomi dan pendidikan sesuai prinsip perkoperasian.

Jika siswa diwajibkan membeli buku, seragam atau atribut tertentu melalui koperasi dan tidak diberi kesempatan memperoleh barang sejenis dari tempat lain, maka praktik tersebut patut dievaluasi. Pertanyaannya sederhana: apakah koperasi benar-benar menjalankan fungsi untuk kepentingan anggota, atau justru menjadi kendaraan perdagangan yang menciptakan pasar wajib di lingkungan sekolah?

Koperasi sekolah idealnya menjadi wadah pembelajaran ekonomi sekaligus sarana meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Pengelolaannya harus transparan, demokratis dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jangan sampai nama koperasi justru digunakan sebagai “tameng” untuk melegitimasi praktik jual beli yang membebani orang tua siswa.

Jika legalitas, keanggotaan, modal, pengurus, pemasok, mekanisme penetapan harga, pembukuan dan aliran keuangannya jelas, maka semuanya harus berani dibuka dan dipertanggungjawabkan.

Sebaliknya, apabila berbagai unsur tersebut tidak dapat dijelaskan secara transparan, penggunaan nama koperasi untuk membungkus aktivitas perdagangan di lingkungan pendidikan patut dipertanyakan dan diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.

Koperasi sekolah harus menjadi wadah ekonomi yang mendidik dan menyejahterakan, bukan menciptakan pasar wajib bagi siswa dan beban tambahan bagi orang tua. (Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *