Jakarta, sidikbangsa.com — Pemerintah memastikan tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak mengalami kenaikan pada 2026. Ketentuan ini mulai berlaku per 1 Januari 2026 dan tetap mengacu pada tarif yang berlaku saat ini untuk seluruh kelas kepesertaan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pemerintah belum memiliki rencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan selama pertumbuhan ekonomi nasional masih berada di kisaran rata-rata satu dekade terakhir, sekitar 5 persen.
Menurutnya, penyesuaian iuran baru akan dipertimbangkan apabila perekonomian Indonesia mampu tumbuh lebih tinggi dan berkelanjutan, khususnya menembus angka di atas 6 persen. Pertumbuhan tersebut dinilai menjadi prasyarat penting agar daya beli dan kapasitas ekonomi masyarakat benar-benar meningkat.
“Dalam pengertian tumbuhnya sudah 6 persen lebih dan masyarakat mulai lebih mudah mendapatkan pekerjaan, barulah kita pikirkan untuk menaikkan beban masyarakat. Kalau sekarang, belum,” ujar Purbaya kepada awak media.
Bahkan, Purbaya menyebutkan skenario optimistis apabila pertumbuhan ekonomi nasional pada 2026 mampu menembus 6,5 persen, pemerintah akan melakukan evaluasi menyeluruh terkait kemampuan masyarakat untuk ikut menanggung penyesuaian iuran bersama negara.
“Kalau tahun depan ekonomi tumbuh di atas 6,5 persen, bagaimana? Itu baru akan kita kaji. Tapi saat ini, kebijakan tersebut belum masuk agenda,” tegasnya.
Dengan demikian, iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2026 dipastikan tetap. Untuk peserta mandiri kelas 1, iuran masih sebesar Rp150.000 per orang per bulan. Sementara kelas 2 dikenakan iuran Rp100.000 per bulan, dan kelas 3 sebesar Rp42.000 per bulan, dengan sebagian iuran kelas 3 masih mendapat subsidi dari pemerintah.
Pemerintah menilai stabilitas tarif iuran BPJS Kesehatan sangat penting untuk menjaga akses layanan kesehatan masyarakat, khususnya di tengah upaya mendorong pemulihan ekonomi dan akselerasi pertumbuhan nasional pascapandemi serta tekanan ekonomi global.
Ke depan, pemerintah menegaskan kebijakan iuran BPJS Kesehatan akan terus mempertimbangkan keseimbangan antara keberlanjutan fiskal negara, peningkatan kualitas layanan kesehatan, serta kemampuan ekonomi masyarakat secara luas. (Red)









