Home / Hukum & Kriminal / Iming-iming Wall Charging Berujung Tipu Daya, Marketing BYD Surabaya Didakwa Gelapkan Rp17,5 Juta

Iming-iming Wall Charging Berujung Tipu Daya, Marketing BYD Surabaya Didakwa Gelapkan Rp17,5 Juta

Surabaya, sidikbangsa.com – Seorang marketing mobil listrik merek BYD di Surabaya, Juliet Hardiani, harus berhadapan dengan hukum setelah didakwa melakukan penipuan terhadap konsumennya. Ia disebut memberikan iming-iming pemasangan alat pengisian daya atau wall charging mobil listrik, namun ternyata menggunakan dokumen fiktif dan merekayasa transaksi.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saardinah Salsabila Putri Nuwianza, Juliet didakwa melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan. Perbuatannya disebut merugikan konsumennya, PT Toyo Matsu, dengan nilai kerugian sekitar Rp17,5 juta.

Salsabila menjelaskan, kasus ini bermula dari pameran BCA yang digelar di Grand City Surabaya pada 24 Agustus 2025. Saat itu, Juliet mengaku sebagai marketing Dealer Mobil Listrik BYD dan menawarkan satu unit BYD M6 Superior 7 Seater tahun 2025 dengan harga Rp443 juta kepada perwakilan PT Toyo Matsu, Tjeng Hok Liong.

Pembelian mobil dilakukan secara kredit selama tiga tahun. Namun, dalam penawaran tersebut, unit kendaraan tidak termasuk perangkat wall charging yang dijual secara terpisah. Beberapa hari kemudian, tepatnya 29 Agustus 2025 pukul 15.58 WIB, Juliet menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dan menawarkan wall charging dengan harga Rp17.800.000.

Untuk meyakinkan korban, terdakwa kembali mengirim pesan lanjutan pada 30 Agustus 2025. Namun, korban mulai menaruh curiga lantaran nomor rekening yang diberikan Juliet atas nama pribadi. Korban kemudian meminta rekening perusahaan serta email resmi dari PT Arista Elektrika, selaku pihak yang disebut menjual wall charging tersebut.

Alih-alih memberikan dokumen resmi, Juliet justru membuat surat penawaran fiktif. Ia mengedit sendiri surat tersebut dengan menggunakan kop dan logo resmi dealer seolah-olah diterbitkan oleh PT Arista Elektrika.

“Terdakwa mengedit sendiri surat penawaran pembelian unit wall charging dengan menggunakan kop surat dan logo resmi dealer, seolah-olah surat tersebut dikeluarkan secara sah oleh PT Arista Elektrika, tanpa izin dan tanpa persetujuan atau tanda tangan saksi Yudi Sutanto selaku kepala cabang,” ujar Salsabila.

Surat penawaran palsu itu dikirimkan kepada korban pada 9 September 2025, bukan melalui email resmi perusahaan, melainkan lewat WhatsApp. Berdasarkan surat tersebut, PT Toyo Matsu kemudian memproses pemesanan dan mentransfer dana pembelian wall charging.

Setelah uang ditransfer, Juliet menyampaikan kepada korban bahwa perangkat wall charging akan dikirim beberapa hari setelah unit mobil BYD tiba. Namun, belakangan diketahui bahwa terdakwa tidak pernah melakukan pemesanan maupun pembelian wall charging tersebut. Dana yang telah diterima justru digunakan Juliet untuk membayar utang kepada pihak lain.

Kecurigaan korban semakin menguat ketika pada 30 September 2025, seorang saksi bernama Andri menghubungi Tjeng Hok Liong dan menyampaikan bahwa penyerahan unit mobil listrik BYD akan dilakukan pada 2 Oktober 2025. Korban pun menanyakan apakah wall charging yang telah dipesan melalui Juliet akan dikirimkan bersamaan.

Saat dilakukan pengecekan internal, Andri menyatakan bahwa tidak pernah ada pemesanan wall charging atas nama PT Toyo Matsu. Dari sinilah terungkap bahwa transaksi yang dilakukan terdakwa bersifat fiktif.

“Akibat perbuatan terdakwa, PT Toyo Matsu mengalami kerugian sekitar Rp17,5 juta,” tutup JPU dalam surat dakwaannya.

Atas perbuatannya tersebut, Juliet Hardiani kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum dengan jeratan pasal penipuan dan penggelapan. (Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *