Home / Nasional / Gudang Bahan Bakar Minyak Diduga Illegal Terbakar di Pekanbaru

Gudang Bahan Bakar Minyak Diduga Illegal Terbakar di Pekanbaru

“Gudang BBM Ilegal Terbakar di Pekanbaru, Forkorindo Riau: Negara Jangan Hanya Datang Saat Api Menyala.”

Pekanbaru, sidikbangsa.com – Terbakarnya gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga ilegal di Jalan Sidodadi, Pekanbaru, Minggu (22/2/2026), menjadi tamparan keras bagi wajah penegakan hukum di Riau. Kobaran api yang membumbung tinggi bukan sekadar melalap bangunan, tetapi juga membakar rasa aman warga serta kepercayaan publik terhadap negara.

Ketua Forkorindo Riau, Tp. Batubara, menyebut peristiwa ini sebagai bukti nyata lemahnya pengawasan dan kegagalan negara hadir sebelum bencana terjadi. Ia menilai, keberadaan gudang BBM ilegal di tengah pemukiman padat penduduk mustahil tak terdeteksi jika fungsi pengawasan berjalan optimal.

“Ini bukan lagi soal kecelakaan. Ini soal pembiaran. Gudang BBM ilegal berdiri, beroperasi, lalu terbakar. Negara ke mana sebelum api menyala?” tegas Tp. Batubara.

Menurutnya, gudang BBM ilegal merupakan “bom waktu” yang setiap saat dapat mengancam keselamatan warga. Saat kebakaran terjadi, kepanikan warga menjadi bukti bahwa aktivitas ilegal tersebut telah lama menjadi ancaman nyata di lingkungan mereka.

“Kami panik, api besar, asap tebal. Kami takut rumah ikut terbakar,” ungkap seorang warga sekitar.

Bagi Forkorindo, kesaksian warga tersebut cukup menggambarkan bahwa ancaman sudah lama dirasakan, namun tak pernah benar-benar dicegah. Situasi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah aparat menunggu jatuhnya korban jiwa sebelum bertindak tegas?

Forkorindo Riau juga mengkritik pola penanganan kasus kebakaran gudang BBM ilegal yang dinilai berulang tanpa kejelasan hukum. Kasus serupa yang sebelumnya terjadi di kawasan Rumbai dan Jalan Hangtuah disebut hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.

“Setiap gudang terbakar, kasusnya seolah ikut hangus. Tidak ada tersangka, tidak ada kejelasan. Publik berhak curiga,

ada apa di balik semua ini?” sindir Tp. Batubara.

Secara hukum, jika gudang tersebut benar ilegal, maka terdapat dugaan pelanggaran serius, mulai dari Undang-Undang Migas, aturan keselamatan umum, hingga potensi pidana kelalaian yang membahayakan keselamatan masyarakat. Namun hingga kini, proses hukum dinilai belum menunjukkan ketegasan.

Forkorindo menegaskan, tugas negara bukan sekadar memadamkan api setelah kebakaran terjadi, melainkan mencegah bahaya sebelum rakyat menjadi korban. Penegakan hukum yang bersifat reaktif disebut sebagai bentuk kegagalan dalam menjalankan fungsi perlindungan warga negara.

“Jangan sampai aparat hanya sibuk setelah kejadian, sementara akar masalah dibiarkan hidup. Ini soal tanggung jawab negara,” tegasnya.

Forkorindo Riau mendesak Polda Riau untuk segera mengambil langkah tegas dengan:

1. Mengusut tuntas kepemilikan dan jaringan gudang BBM ilegal.

2. Menetapkan tersangka jika alat bukti telah mencukupi.

3. Membuka proses hukum secara transparan kepada publik.

4. Menindak siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu.

“Jika negara kalah oleh mafia BBM ilegal, maka yang dikorbankan adalah rakyat. Jangan biarkan hukum terus terlihat lemah di hadapan pelanggaran yang nyata,” tutup Tp. Batubara. (Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *