Home / Nasional / DPR Dukung Putusan MK Hapus Pensiun Seumur Hidup: Dinilai Lebih Adil, Anggaran Bisa Dialihkan ke Rakyat

DPR Dukung Putusan MK Hapus Pensiun Seumur Hidup: Dinilai Lebih Adil, Anggaran Bisa Dialihkan ke Rakyat

Jakarta, sidikbangsa.com – Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Firman Soebagyo, menyatakan dukungannya terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus kebijakan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR dan pejabat tinggi negara.

Sebagai anggota Komisi IV DPR, Firman menilai langkah MK tersebut sebagai terobosan penting dalam menciptakan keadilan serta meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan negara.

“Kebijakan pensiun seumur hidup selama ini tidak mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat. Rakyat Indonesia sudah lama menuntut keadilan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara,” ujar Firman dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (18/3/2026).

Menurutnya, skema pensiun seumur hidup bagi pejabat yang hanya menjabat dalam waktu relatif singkat, seperti lima tahun, tidak sebanding dengan kondisi mayoritas rakyat yang harus bekerja sepanjang hidup tanpa jaminan pensiun yang memadai.

Firman juga mendorong agar kebijakan penghapusan tersebut tidak hanya berlaku bagi anggota DPR dan pejabat tinggi negara, tetapi diperluas ke berbagai jabatan strategis lainnya. Di antaranya anggota DPD RI, pejabat eselon tertentu, direksi dan komisaris BUMN, hingga kepala daerah.

“Langkah ini harus menyeluruh agar benar-benar menciptakan keadilan dan efisiensi anggaran negara,” tegasnya.

Ia optimistis, penghapusan pensiun seumur hidup akan memberikan dampak signifikan terhadap pengelolaan anggaran negara. Dana yang sebelumnya dialokasikan untuk pensiun pejabat dapat dialihkan ke sektor yang lebih membutuhkan, seperti peningkatan kesejahteraan guru honorer, tenaga kesehatan, termasuk perawat, serta profesi lain yang selama ini kurang mendapat perhatian.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait ketentuan pensiun pejabat negara. Gugatan tersebut diajukan oleh akademisi dan mahasiswa dari Universitas Islam Indonesia (UII).

Dalam putusan Nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 16 Maret 2026, MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk merevisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa perubahan aturan tersebut diperlukan agar sistem pemberian hak keuangan bagi pejabat negara lebih adil, proporsional, dan sesuai dengan prinsip tata kelola keuangan negara yang akuntabel.

Putusan ini dinilai menjadi momentum penting dalam reformasi kebijakan keuangan negara, sekaligus menjawab tuntutan publik terhadap keadilan sosial dan efisiensi anggaran. (Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *