“Proyek Drainase APBD-P 2025 Diduga Dikerjakan Pengembang, Publik Pertanyakan Transparansi DBMSDA Kota Bekasi.”
Kota Bekasi, sidikbangsa.com – Proyek pemasangan U-Ditch dan Crossing di wilayah Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, kini menjadi sorotan publik. Proyek yang disebut-sebut masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025 itu memunculkan tanda tanya besar setelah diketahui pekerjaan di lapangan justru dikerjakan oleh pihak ketiga atau pengembang Grand Surya Village.
Ironisnya, proyek yang diduga memiliki pagu anggaran mencapai Rp390 juta tersebut disebut-sebut tetap tercatat dalam sistem pengadaan pemerintah daerah, meski pelaksanaannya diklaim menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) milik perusahaan pengembang.
Situasi ini memicu dugaan adanya tumpang tindih pendanaan antara anggaran negara dan dana CSR perusahaan swasta. Publik pun mempertanyakan transparansi pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, khususnya di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi.
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek tersebut tercatat sebagai kegiatan “PL Pemeliharaan Jalan Kota Bekasi (Jalan dan Crossing)” di Perumaham Bumi Bekasi Baru IV Blok A Rt 01 Rw 08 Kelurahan Bojong Menteng dengan kode RUP 61416270 pada Oktober 2025. Proyek itu disebut memiliki sumber dana APBD-P Kota Bekasi dengan pagu anggaran sebesar Rp390 juta.
Namun fakta di lapangan justru memunculkan kejanggalan. Pekerjaan pemasangan U-Ditch dan Crossing diketahui dikerjakan langsung oleh pihak pengembang Grand Surya Village. Saat dikonfirmasi, pihak pengembang mengakui bahwa pekerjaan tersebut menggunakan dana CSR perusahaan.
“Kami kerjakan dari dana CSR perusahaan,” ujar salah satu pihak pengembang saat dikonfirmasi.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Jika proyek sudah dibiayai melalui CSR perusahaan, lalu untuk apa anggaran APBD-P sebesar ratusan juta rupiah itu dicantumkan? Apakah anggaran tersebut benar-benar direalisasikan, dialihkan, dibatalkan, atau justru tetap dicairkan?
Hingga kini belum ada penjelasan resmi yang transparan dari DBMSDA Kota Bekasi terkait status anggaran tersebut.
Kepala DBMSDA Kota Bekasi, Idi Susanto, yang telah beberapa kali dikonfirmasi wartawan terkait persoalan itu, belum memberikan jawaban pasti. Bahkan dalam dua kesempatan berbeda, Idi hanya menjawab singkat.
“Nanti dicek dulu,” ujarnya singkat.
Jawaban normatif tersebut dinilai tidak cukup menjawab keresahan publik, terlebih persoalan ini menyangkut penggunaan uang negara dan potensi dugaan maladministrasi anggaran.
Sejumlah pihak menilai, diamnya DBMSDA justru memperbesar kecurigaan publik terhadap tata kelola proyek tersebut. Sebab, dalam sistem penganggaran pemerintah daerah, setiap kegiatan yang telah masuk APBD-P seharusnya memiliki kejelasan pelaksanaan, sumber pembiayaan, serta pertanggungjawaban administrasi yang transparan.
Pengamat kebijakan publik menilai, apabila benar pekerjaan dilakukan menggunakan dana CSR pengembang, maka pemerintah wajib menjelaskan status anggaran APBD-P yang telah dialokasikan. Hal ini penting agar tidak muncul dugaan adanya “double budgeting” atau penganggaran ganda.
Selain itu, penggunaan CSR perusahaan untuk pembangunan infrastruktur publik juga harus dilakukan secara terbuka dan tidak boleh menjadi celah untuk menutupi atau menggantikan program yang telah dibiayai APBD.
“Kalau memang CSR yang membangun, maka pemerintah harus membuka secara transparan apakah anggaran APBD-P itu dibatalkan, direvisi, atau bagaimana realisasinya. Jangan sampai muncul dugaan anggaran tetap berjalan padahal pekerjaan sudah dilakukan pihak lain,” ujar salah satu pemerhati kebijakan daerah.
Persoalan ini kini dinilai layak mendapat perhatian aparat penegak hukum dan lembaga pengawas keuangan negara. Kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turun tangan melakukan audit dan penelusuran menyeluruh terhadap proyek tersebut.
Pasalnya, setiap rupiah dalam APBD berasal dari uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka. Apalagi proyek infrastruktur seperti drainase dan crossing berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.
Masyarakat juga meminta Pemerintah Kota Bekasi tidak menutup-nutupi persoalan tersebut. Transparansi dinilai menjadi langkah penting untuk menghindari spekulasi liar di tengah publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari DBMSDA Kota Bekasi terkait:
Status realisasi anggaran Rp390 juta;
Mekanisme penghapusan atau perubahan kegiatan bila dikerjakan CSR;
Bentuk kerja sama antara Pemkot Bekasi dengan pengembang Grand Surya Village;
Serta dokumen administrasi pelaksanaan proyek tersebut.
Publik kini menunggu keberanian Pemerintah Kota Bekasi untuk membuka fakta sebenarnya secara terang benderang. Sebab, dalam pengelolaan keuangan negara, transparansi bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi kepada masyarakat. (Pas/Red)









