Jakarta, sidikbangsa.com – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sangat mendesak untuk segera dibahas dan disahkan DPR. Menurutnya, kerugian negara akibat korupsi sangat besar, namun aset yang berhasil dikembalikan ke kas negara masih sangat kecil.
Melalui akun Instagram resminya, Jumat (13/2/2026), Gibran menyebut sebagian besar hasil korupsi justru “menguap” dan tetap dinikmati pelaku maupun kerabatnya. Ia mengajak publik mengawal proses legislasi agar kekayaan negara yang dirampas bisa kembali dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat.
Mengutip data Indonesia Corruption Watch (ICW), sepanjang 2013–2022 potensi kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp238 triliun. Sementara pada 2024, dari potensi kerugian Rp310 triliun yang ditangani kejaksaan, hanya sekitar Rp1,6 triliun yang berhasil dipulihkan. Artinya, lebih dari 90 persen aset hasil korupsi belum kembali ke negara.
Gibran menegaskan korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang menghambat pembangunan, merusak iklim investasi, menurunkan kualitas layanan publik, dan merugikan masyarakat luas. Ia menekankan setiap rupiah APBN dan APBD yang bersumber dari pajak rakyat harus dipergunakan sepenuhnya untuk kepentingan publik.
Menurutnya, di era kejahatan yang semakin terorganisir dan lintas negara, aset hasil korupsi mudah disembunyikan dan dicuci sehingga sulit dilacak. Karena itu, Indonesia perlu memperkuat instrumen hukum agar mampu memulihkan aset negara, memberi efek jera, serta melindungi masyarakat dari kerugian.
Ia juga menegaskan komitmen Presiden dalam mendorong pemberantasan korupsi dan pengesahan RUU Perampasan Aset. “Kerugian negara harus dikembalikan. Jika kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan,” tegasnya.
RUU ini, lanjut Gibran, merupakan implementasi United Nations Convention Against Corruption 2003 yang mengatur perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture), terutama ketika pelaku meninggal dunia atau melarikan diri ke luar negeri.
Meski demikian, ia mengakui ada kekhawatiran soal asas praduga tak bersalah dan potensi penyalahgunaan wewenang. Karena itu, pembahasan RUU harus dilakukan secara serius, transparan, dan melibatkan para ahli agar regulasi yang lahir tajam terhadap pelaku, namun tidak sewenang-wenang.
Gibran mencontohkan sejumlah negara seperti Belanda, Kolombia, Singapura, dan Italia yang telah lebih dulu menerapkan perampasan aset kejahatan, bahkan menyulap properti mafia menjadi sekolah dan pusat kegiatan sosial.
“Pengalaman negara lain bisa jadi rujukan agar RUU Perampasan Aset efektif mengembalikan hak negara dan tidak menjadi alat yang disalahgunakan,” pungkasnya. (Red)









