Home / Nasional / KPK Tahan Anggota DPRD Jatim Terkait Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas

KPK Tahan Anggota DPRD Jatim Terkait Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas

Jakarta – Sidikbangsa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan seorang tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. Tersangka yang ditahan adalah Moch Mahrus (MM), anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024–2029.

Moch Mahrus ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (28/7/2026). Usai pemeriksaan, ia keluar mengenakan rompi tahanan oranye dan langsung dibawa menuju rumah tahanan KPK untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari.

Sebelum menjadi anggota DPRD Jawa Timur, Mahrus diketahui berstatus sebagai pihak swasta asal Kabupaten Probolinggo. Ia sebelumnya sempat tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan memiliki agenda lain.

Dalam perkara yang sama, KPK sebelumnya telah menahan tiga tersangka lain yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Achmad Yahya (AY), M. Fathullah (MF), dan Ra Wahid Ruslan (RWR). Ketiganya ditahan sejak 22 Juli hingga 10 Agustus 2026.

Selain itu, empat tersangka pemberi lainnya juga telah lebih dahulu ditahan, yaitu Hasanuddin (HAS), Jodi Pradana Putra (JPP), Sukar (SUK), dan Wawan Kristiawan (WK).

Secara keseluruhan, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi dana hibah pokmas APBD Provinsi Jawa Timur 2019–2022. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.

Para tersangka diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pemberian suap kepada penyelenggara negara. KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.(Red)

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *