Kota Bekasi, sidikbangsa.com — Mandeknya penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang driver Shopee Xpress di kawasan Logos, Jalan Irigasi, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, menuai sorotan tajam dari kuasa hukum korban. Hingga lebih dari satu bulan sejak laporan polisi dibuat, pelaku disebut belum juga berhasil diamankan oleh aparat kepolisian.
Perkara tersebut bermula dari dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan pemerasan yang diduga kerap terjadi di kawasan samping PT Logos. Korban bernama Rihot Pardede diduga menjadi sasaran aksi kekerasan setelah menolak memberikan uang keamanan kepada sejumlah orang saat melintas di lokasi tersebut pada 9 April 2026 sekitar pukul 21.45 WIB.
Akibat insiden itu, korban mengalami luka robek pada bagian pelipis serta memar di wajah akibat diduga dikeroyok oleh beberapa orang. Setelah menjalani visum et repertum, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Satria pada 10 April 2026.
Laporan itu tercatat dengan nomor: LP/B/102/IV/2026/SPKT/Polsek Medan Satria tertanggal 10 April 2026.
Namun hingga pertengahan Mei 2026, pihak kuasa hukum menilai proses penyelidikan berjalan lamban dan belum menunjukkan perkembangan berarti. Kondisi tersebut memunculkan keresahan, khususnya di kalangan driver logistik yang setiap hari melintas di kawasan tersebut.
Penasihat hukum korban, Rio Santosa Butarbutar, S.H., bersama Febri Pramono Tua Doloksaribu, S.H., dari RAPH Advocates and Legal Consultant, mempertanyakan keseriusan aparat dalam menangani perkara yang dinilai sudah cukup lama bergulir tanpa kejelasan.
“Sudah lebih dari satu bulan laporan berjalan, tetapi pelaku belum juga diamankan. Ini menimbulkan kesan seolah kasusnya jalan di tempat,” ujar Rio dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026).
Rio menilai kasus yang dialami kliennya bukan sekadar penganiayaan biasa, melainkan diduga berkaitan erat dengan praktik pungli dan pemerasan yang selama ini disebut-sebut meresahkan para pengendara dan driver ekspedisi di kawasan Logos.
Menurutnya, pihaknya juga menerima sejumlah informasi dari driver lain terkait dugaan intimidasi oleh oknum tertentu yang meminta uang keamanan dengan nominal berkisar Rp2 ribu hingga Rp5 ribu setiap kendaraan melintas.
“Kalau praktik seperti ini dibiarkan, tentu akan menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat, khususnya para pekerja lapangan yang setiap hari mencari nafkah di wilayah tersebut,” katanya.
Sementara itu, Febri Pramono Tua Doloksaribu, S.H., menegaskan aparat penegak hukum harus hadir memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat, terutama para driver logistik yang rentan menjadi korban dugaan premanisme jalanan.
“Kami meminta Kapolsek Medan Satria memberikan perhatian khusus terhadap perkara ini serta memastikan jajaran Reskrim Polsek Medan Satria bekerja secara serius, profesional, dan transparan dalam menangani kasus tersebut. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap dugaan praktik premanisme, pungli, dan pemerasan yang meresahkan masyarakat,” tegas Febri.
Ia menilai, apabila penanganan perkara terus berlarut tanpa perkembangan yang jelas, hal tersebut dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
“Kepastian hukum itu penting. Masyarakat berhak merasa aman saat bekerja dan beraktivitas. Negara tidak boleh kalah terhadap tindakan premanisme,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum pun mendesak agar proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi memberikan rasa keadilan bagi korban serta mencegah kejadian serupa kembali terulang di kemudian hari.
Kasus ini juga kembali menyoroti dugaan maraknya praktik pungli berkedok uang keamanan di sejumlah titik kawasan industri dan pergudangan di Kota Bekasi. Para driver logistik berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas agar aktivitas distribusi barang dapat berjalan aman tanpa intimidasi maupun ancaman kekerasan. (Red)









