Home / Daerah / Pemkot Bekasi Tertibkan 72 Bangunan Liar di Bekasi Timur, Fokus Pulihkan Fungsi Jalan dan Drainase

Pemkot Bekasi Tertibkan 72 Bangunan Liar di Bekasi Timur, Fokus Pulihkan Fungsi Jalan dan Drainase

Kota Bekasi, sidikbangsa.com – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (Distaru) bersama Satpol PP kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan aturan tata ruang. Sebanyak 72 bangunan liar (bangli) yang berdiri di sepanjang Jalan SS Rawa Baru, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, resmi dibongkar paksa pada Rabu (22/04/2026).

Penertiban yang berlangsung di jalur sepanjang kurang lebih satu kilometer ini menyasar bangunan-bangunan yang berdiri di atas jalur hijau, badan jalan, hingga saluran air. Keberadaan bangunan tersebut dinilai melanggar aturan serta menjadi salah satu penyebab terganggunya aliran air dan kemacetan di kawasan tersebut.

Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Arief Maulana, turun langsung memimpin jalannya operasi. Ia menegaskan bahwa tindakan pembongkaran dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, bukan secara tiba-tiba.

“Penertiban ini sudah melalui tahapan yang jelas. Kami telah melayangkan tiga kali surat peringatan kepada para pemilik bangunan. Namun masih ada yang tidak mengindahkan, sehingga hari ini dilakukan pembongkaran paksa sebagai bentuk penegakan aturan,” ujar Arief di lokasi kegiatan.

Ia menambahkan, langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan tata kota yang tertib, aman, dan berkelanjutan. Selain itu, penertiban juga bertujuan mengembalikan fungsi ruang publik yang selama ini digunakan secara tidak sah.

Usai pembongkaran, Pemkot Bekasi telah menyiapkan rencana penataan lanjutan. Lahan yang telah dibersihkan akan difungsikan kembali sesuai peruntukannya, dengan fokus pada peningkatan infrastruktur.

“Ke depan, jalan di kawasan ini akan diperlebar untuk mengurai kemacetan. Kami juga akan melakukan normalisasi dan perbaikan total sistem drainase agar aliran air lebih lancar dan potensi banjir bisa diminimalisir,” jelasnya.

Di sisi lain, penertiban ini juga menyisakan kesedihan bagi sebagian warga terdampak. Di tengah aktivitas alat berat yang merobohkan bangunan, beberapa warga tampak hanya bisa menyaksikan tempat usaha maupun hunian mereka diratakan.

Salah satu pemilik bangunan, Suryadi (45), mengaku telah mengetahui risiko yang dihadapi sejak awal. Ia menyebut pihaknya memang sudah beberapa kali menerima peringatan dari pemerintah.

“Memang sudah dapat surat peringatan dari kelurahan dan dinas beberapa kali. Mau tidak mau ya harus terima,” ucapnya dengan nada pasrah.

Pemerintah Kota Bekasi memastikan penertiban serupa akan terus dilakukan secara bertahap di sejumlah titik lain yang melanggar aturan tata ruang. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan kota yang lebih tertata, sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan. (Sof/Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *