Home / Uncategorized / Pemkot Jaktim Diduga Biarkan Bangunan Berdiri di Atas Drainase, Warga Soroti Ketidaktegasan

Pemkot Jaktim Diduga Biarkan Bangunan Berdiri di Atas Drainase, Warga Soroti Ketidaktegasan

Jakarta Timur, sidikbangsa.com – Dugaan pembiaran terhadap pelanggaran tata ruang kembali mencuat di wilayah Jakarta Timur. Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur yang dipimpin Wali Kota Munjirin disorot karena diduga tidak mengambil tindakan tegas atas pembangunan gedung permanen yang berdiri di atas saluran air (drainase).

Bangunan tersebut diketahui berada di Jalan Mulia Jaya RT 015/04 No. 18, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara. Hingga kini, aktivitas pembangunan masih berlangsung tanpa hambatan berarti, meski jelas melanggar aturan yang berlaku.

Kondisi ini dinilai berbanding terbalik dengan imbauan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, yang sebelumnya secara tegas meminta masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan di atas saluran air. Larangan tersebut bertujuan untuk mendukung upaya pengendalian banjir di Ibu Kota.

Rano Karno bahkan menegaskan, keberadaan bangunan di atas kali maupun drainase dapat menghambat normalisasi dan pengerukan saluran air yang tengah digencarkan pemerintah. Selain itu, praktik tersebut juga melanggar Pasal 13 Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang secara eksplisit melarang pembangunan di atas saluran air.

Namun fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda. Proyek pembangunan gedung tersebut tampak terus berjalan dan bahkan hampir memasuki tahap akhir (finishing).

Koordinator Hukum dan Investigasi NGO Jaring Pelaksana Antisipasi Keamanan (Jalak), M. Syahroni, menilai ada indikasi kuat pembiaran dari aparat pemerintah setempat. Ia menyebut, mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan hingga Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Timur diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.

“Kalau aktivitas seperti ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin Jakarta Timur akan semakin rawan banjir. Dan yang paling dirugikan tentu masyarakat,” ujar Syahroni kepada media, Selasa (21/4/2026).

Menurutnya, maraknya bangunan di atas saluran air terjadi akibat lemahnya penegakan aturan sejak dini. Ketidaktegasan aparat, kata dia, membuka ruang bagi pelanggaran serupa terus berulang.

Pantauan di lokasi menunjukkan para pekerja masih aktif menyelesaikan pembangunan. Struktur bangunan terlihat hampir rampung, namun belum tampak adanya tindakan penertiban dari pihak berwenang.

Seorang warga sekitar, Dedi Hidayat (55), mengaku heran dengan kondisi tersebut. Ia membandingkan dengan penertiban yang biasanya dilakukan terhadap bangunan kecil di atas trotoar.

“Biasanya bangunan yang sedikit saja melanggar langsung dibongkar Satpol PP. Tapi ini jelas-jelas di atas saluran kok dibiarkan. Aneh,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan pembiaran ini. Pesan yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan respons.

Kasus ini kembali memunculkan pertanyaan besar terkait konsistensi penegakan aturan tata ruang di Jakarta, khususnya dalam upaya mengurangi risiko banjir yang kerap melanda wilayah ibu kota setiap musim hujan. (Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *