Beranda / Hukum & Kriminal / Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus: Polisi Sebut Penganiayaan, Kuasa Hukum Nilai Percobaan Pembunuhan Berencana

Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus: Polisi Sebut Penganiayaan, Kuasa Hukum Nilai Percobaan Pembunuhan Berencana

“Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Memanas, Perbedaan Tafsir Hukum Muncul antara Polda Metro Jaya dan Tim Advokasi.”

Jakarta, sidikbangsa.com – Penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus memunculkan perbedaan tajam dalam penilaian hukum. Polda Metro Jaya mengkategorikan peristiwa tersebut sebagai penganiayaan berat, sementara tim kuasa hukum korban menilai kasus ini layak masuk dalam ranah percobaan pembunuhan berencana.

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) bersama LBH Jakarta berargumen bahwa unsur-unsur dalam ketentuan pidana telah terpenuhi. Direktur LBH Jakarta, Muhammad Fadhil Alfathan, menegaskan bahwa tindakan pelaku tidak sekadar kekerasan, melainkan mengandung niat menghilangkan nyawa.

Menurutnya, penggunaan air keras sebagai alat serangan menunjukkan kesadaran pelaku atas potensi fatal yang ditimbulkan. “Zat tersebut bersifat korosif dan sangat berbahaya, apalagi jika disiramkan ke bagian vital seperti wajah dan kepala,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Fadhil menjelaskan, serangan yang dilakukan pada malam hari juga memperbesar risiko kematian, termasuk kemungkinan kecelakaan saat korban kehilangan kendali. Ia menilai tindakan tersebut mencerminkan adanya kesengajaan yang kuat.

Selain unsur niat, aspek perencanaan juga dinilai terpenuhi. Pelaku diduga menyiapkan air keras terlebih dahulu mulai dari mencari, menyimpan, hingga membawa zat tersebut ke lokasi kejadian. Fakta bahwa pelaku lebih dari satu orang dan bertindak terkoordinasi semakin menguatkan dugaan adanya skenario matang sebelum eksekusi.

“Korban diduga diintai hingga dalam kondisi rentan. Ini tidak mungkin terjadi tanpa perencanaan,” kata Fadhil.

Meski korban selamat, TAUD menilai kasus ini tetap masuk kategori percobaan pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam KUHP baru. Kegagalan pelaku menghilangkan nyawa korban disebut bukan karena kehendak pelaku, melainkan akibat pertolongan medis yang cepat.

Lebih jauh, tim kuasa hukum juga menduga adanya keterlibatan pihak lain di balik layar. Konsep penyertaan dalam hukum pidana membuka kemungkinan penjeratan terhadap aktor intelektual yang berperan dalam perencanaan dan pengendalian aksi.

“Kami menduga ada pihak yang tidak turun langsung, tetapi menjadi pengambil keputusan,” tegas Fadhil.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Airlangga Julio, menyoroti sejumlah barang bukti penting yang sempat luput dari perhatian penyidik. Salah satunya adalah botol yang diduga digunakan untuk menyiram air keras, yang justru ditemukan oleh tim kuasa hukum dan saksi di lapangan.

Selain itu, polisi juga menemukan helm yang diduga milik pelaku. Dari temuan tersebut, muncul dugaan bahwa pelaku turut terkena percikan air keras saat melakukan aksinya.

Hingga kini, proses penyelidikan masih berlangsung dengan melibatkan koordinasi antara aparat dan tim investigasi independen dari koalisi masyarakat sipil. Kedua pihak diharapkan dapat bersinergi untuk mengungkap secara tuntas pelaku lapangan hingga aktor di balik peristiwa tersebut. (Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *