Jakarta, sidikbangsa.com – Wibawa Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menjadi sorotan. Di tengah gencarnya kampanye pemberantasan mafia BBM subsidi secara nasional, sebuah gudang penimbunan solar ilegal di kawasan industri Pulo Gadung, tepatnya di Jalan Rw Sumur IV No. 416, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, diduga beroperasi tanpa hambatan.
Yang mengejutkan, koordinator pangkalan gudang solar berinisial “E” justru menunjukkan sikap arogan saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (25/2/2026).
“Tulisin aja, kami tidak takut!” cetusnya dengan nada tinggi.
Pernyataan tersebut bukan sekadar emosi sesaat. Kalimat itu dinilai sebagai tantangan terbuka kepada jurnalis sekaligus Aparat Penegak Hukum (APH), seolah memberi sinyal bahwa aktivitas yang dijalankan berada dalam “zona aman”.
Aktivitas Terang-Terangan, Aparat Bungkam?
Warga RT 05/RW 09 mengaku aktivitas keluar-masuk truk pengangkut BBM bersubsidi sudah berlangsung cukup lama dan bukan lagi rahasia. Truk tangki diduga rutin membongkar muatan solar subsidi di lokasi tersebut.
Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan tegas berupa penggerebekan atau penyegelan dari aparat setempat. Situasi ini memunculkan tanda tanya besar terhadap kinerja Polsek Cakung dan Polres Metro Jakarta Timur.
Spekulasi pun berkembang di tengah masyarakat: apakah aparat tidak mengetahui aktivitas tersebut, atau justru tidak berdaya menghadapi jaringan mafia yang diduga telah mengakar?
Ancaman Pidana Tegas, Tapi Seolah Tak Berlaku
Merujuk Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penyalahgunaan dan penimbunan BBM subsidi terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp30 miliar.
Aturan hukum tersebut sejatinya tegas dan jelas. Namun di lapangan, dugaan gudang solar ilegal di Cakung justru terkesan beroperasi tanpa rasa khawatir.
Jika benar terjadi praktik penimbunan ribuan liter solar subsidi, maka potensi kerugian negara bisa mencapai miliaran rupiah. Ironisnya, di saat pedagang kecil kerap ditindak karena pelanggaran administratif ringan, dugaan pelanggaran berskala besar ini justru belum tersentuh penegakan hukum.
Ujian “Presisi” dan Integritas
Konsep Presisi yang terus digaungkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kini menghadapi ujian nyata di Cakung. Publik menanti langkah konkret dari Polda Metro Jaya untuk memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
Membiarkan dugaan praktik ilegal ini berlarut-larut hanya akan memperkuat stigma lama bahwa hukum “tajam ke bawah, tumpul ke atas”.
Bom Waktu di Tengah Permukiman
Selain persoalan kerugian negara, keberadaan gudang solar ilegal di tengah kawasan padat penduduk juga menyimpan risiko serius. Solar merupakan bahan bakar mudah terbakar. Tanpa standar keamanan, izin resmi, serta pengawasan ketat, lokasi tersebut berpotensi menjadi “bom waktu” yang mengancam keselamatan warga sekitar.
Jika terjadi kebakaran atau ledakan, dampaknya bukan hanya kerugian materiil, tetapi juga korban jiwa.
Publik Menunggu Ketegasan
Negara memiliki kewajiban melindungi masyarakat dan menjaga supremasi hukum. Tantangan terbuka “kami tidak takut” seharusnya menjadi alarm keras bagi institusi penegak hukum.
Apabila hingga kini belum ada langkah tegas terhadap dugaan gudang penimbunan solar ilegal tersebut, maka yang dipertaruhkan bukan hanya citra aparat di Jakarta Timur, melainkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum itu sendiri.
Publik kini menunggu: apakah hukum akan benar-benar ditegakkan, atau justru kembali kalah oleh arogansi dan kekuatan modal? (Red)









