Home / Daerah / Baru Rampung, Jalan Rp2,2 Miliar di Bekasi Timur Sudah Retak: Proyek PAD 2026 Disorot, Pengawasan Dipertanyakan

Baru Rampung, Jalan Rp2,2 Miliar di Bekasi Timur Sudah Retak: Proyek PAD 2026 Disorot, Pengawasan Dipertanyakan

Kota Bekasi, sidikbangsa.com – Proyek jalan rigid di Jalan Nonon Sonthanie, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, yang dibiayai dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp2.262.559.217, menuai sorotan tajam. Jalan yang baru selesai dikerjakan itu sudah mengalami retak di sejumlah titik, memicu dugaan kegagalan mutu konstruksi sekaligus mempertanyakan integritas pelaksanaan dan efektivitas pengawasan proyek.

Pantauan di lapangan menunjukkan retakan memanjang membelah badan jalan, bahkan berpotensi melebar bila tak segera diperbaiki. Kerusakan dini pada proyek yang masih berusia sangat muda dinilai tidak lazim. Secara teknis, retakan prematur bisa disebabkan material tak sesuai spesifikasi, komposisi beton di bawah standar, ketebalan konstruksi tak memadai, hingga metode pelaksanaan yang menyimpang dari prosedur.

Kondisi ini memunculkan dugaan ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi pekerjaan. Padahal, proyek infrastruktur yang dibiayai anggaran publik wajib memenuhi standar mutu agar memiliki umur layanan optimal. Jalan yang baru rampung namun sudah retak memantik pertanyaan mendasar: apakah pekerjaan dilaksanakan profesional sesuai spesifikasi, atau sekadar mengejar penyelesaian administratif?

Aspek pengawasan turut dipertanyakan. Dalam proyek pemerintah terdapat pengawasan berlapis, mulai dari konsultan pengawas, PPTK, hingga instansi terkait. Namun munculnya retakan dalam waktu singkat menimbulkan kesan fungsi kontrol tak berjalan optimal.

Warga Bekasi Timur mengaku kecewa. Mereka menyebut retakan muncul tak lama setelah proyek dinyatakan selesai. Kekecewaan makin kuat karena minimnya transparansi. Papan proyek di lokasi tidak mencantumkan rincian volume pekerjaan seperti panjang, lebar, dan ketebalan jalan. Informasi krusial untuk kontrol publik atas penggunaan anggaran.

Proyek ini diketahui dikerjakan oleh CV Tumaritis. Dengan adanya kerusakan dini, tanggung jawab profesional kontraktor menjadi sorotan. Dalam kontrak konstruksi umumnya terdapat masa pemeliharaan yang mewajibkan pelaksana memperbaiki kerusakan akibat kegagalan mutu. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi terkait penyebab retakan maupun langkah perbaikan.

Situasi ini mendorong desakan agar Inspektorat Kota Bekasi segera melakukan audit teknis dan administratif untuk memastikan kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi dan kontrak. Aparat Penegak Hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, juga diminta menelusuri lebih jauh jika ditemukan indikasi pelanggaran atau potensi kerugian negara.

Kasus ini dinilai bukan sekadar persoalan retakan beton, melainkan cerminan lemahnya pengendalian mutu dan pengawasan proyek. Retaknya jalan baru tersebut juga menguji kepercayaan publik terhadap tata kelola pembangunan daerah. Masyarakat kini menunggu evaluasi menyeluruh, perbaikan bertanggung jawab, dan penegakan akuntabilitas agar setiap rupiah anggaran benar-benar berbuah infrastruktur yang berkualitas dan berkelanjutan. (Redaksi)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *