Pekanbaru, sidikbangsa.com – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setdaprov Riau, Boby Rachmat, menyayangkan sikap arogan Direktur PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), Ida Yulita Susanti, yang dinilai mencederai tata kelola perusahaan dalam pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Insiden tersebut terjadi saat Boby Rachmat, yang hadir sebagai perwakilan resmi pemegang saham, hendak membacakan dokumen keputusan pemegang saham dalam agenda RUPS PT SPR.
“Saat saya akan membacakan dokumen keputusan RUPS, berkasnya langsung dirampas oleh Direktur PT SPR,” ujar Boby kepada wartawan, Jumat (23/1/2026).
Tak hanya itu, Boby mengaku ditolak memimpin jalannya RUPS, meski dirinya ditugaskan secara sah untuk mewakili pemegang saham sekaligus memimpin rapat.
“Saya ditolak memimpin RUPS dan bahkan diusir keluar ruangan. Dia mengatakan kantor PT SPR itu kantor dia. Saya disebut bukan pemegang saham, padahal saya ini perwakilan resmi yang diutus pemegang saham untuk memimpin RUPS,” ungkap Boby dengan nada kesal.
Situasi semakin memanas ketika Boby dan tim tidak dapat mengakses ruang rapat. Menurutnya, ruang RUPS dikunci secara sengaja, sehingga dokumen keputusan pemegang saham tidak bisa dibacakan maupun diverifikasi.
“Ruang rapat dikunci. Dia takut kalau saya meminta anggota mengambil salinan baru dokumen. Kami tanya mana kunci pintu, dia bilang tidak tahu,” bebernya.
Akibat tindakan tersebut, agenda RUPS PT SPR tidak dapat dilanjutkan sesuai rencana. Boby menegaskan, demi menjaga ketertiban dan keabsahan proses, rapat akhirnya diputuskan untuk diskors.
“Karena kami tidak bisa membaca dan memastikan dokumen keputusan pemegang saham, RUPS terpaksa kami skors selama empat jam,” tutup Boby.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Direktur PT SPR Ida Yulita Susanti terkait tudingan tersebut. (Redaksi)









