Muaro Jambi, sidikbangsa.com – Di sebuah Sekolah Dasar sederhana di Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Tri Wulansari menjalani hari-harinya seperti ribuan guru honorer lain di pelosok negeri. Usianya 34 tahun. Gajinya jauh dari kata layak. Namun mimpinya besar: melihat anak-anak desa tumbuh tertib, berkarakter, dan memiliki masa depan yang lebih baik.
Setiap pagi Tri datang lebih awal, pulang menjelang sore. Ia mengajar dengan hati yang tulus dan penuh kesabaran, meski profesinya kerap dipandang sebelah mata. Bagi Tri, mendidik bukan sekadar mengajar membaca dan berhitung, tetapi juga menanamkan nilai disiplin dan budi pekerti.
Menjelang libur sekolah, Tri hanya berpesan sederhana kepada murid-muridnya,
“Masuk sekolah nanti, rambut dipangkas rapi. Jangan disemir.”
Bukan soal gaya, bukan pula soal penampilan semata, melainkan tentang disiplin dan tanggung jawab.
Hari pertama masuk sekolah tiba. Namun pesan itu tak sepenuhnya diindahkan. Salah satu murid datang dengan rambut yang tak sesuai aturan. Teguran pun disampaikan. Situasi memanas. Murid tersebut marah dan melontarkan kata-kata tidak sopan.Tri terkejut. Dalam refleks sesaat, ia menepuk mulut murid itu agar perkataan kasar tersebut berhenti.
Tak ada luka.
Tak ada darah.
Tak ada kekerasan yang disengaja.Namun kisah itu tak berhenti di ruang kelas. Peristiwa tersebut justru berlanjut ke kantor polisi. Kini, Tri Wulansari seorang guru honorer berstatus tersangka.
Kasus ini memantik perdebatan luas di tengah masyarakat. Jika seorang guru tidak boleh menegur, tidak boleh mendisiplinkan, lalu siapa yang akan membentuk karakter anak-anak bangsa ke depan?
Tri mungkin keliru dalam caranya. Namun ia bukan penjahat. Ia bukan pelaku kriminal. Ia hanyalah seorang guru kecil di desa yang ingin murid-muridnya tumbuh menjadi anak yang sopan, berakhlak, dan memiliki masa depan yang lebih baik.
“Ini bukan soal rambut,” tulis seorang warganet.
“Ini soal nasib guru dan masa depan pendidikan kita.
”Suara simpati pun mengalir deras di media sosial. Banyak yang menilai, penegakan hukum seharusnya tetap mempertimbangkan konteks pendidikan dan niat pendidik, bukan semata-mata prosedur kaku.
Kasus Tri Wulansari menjadi cermin buram wajah pendidikan Indonesia hari ini. Di saat guru honorer bergaji minim dituntut mencetak generasi berkarakter, mereka justru berada dalam posisi rentan secara hukum.
Masyarakat pun bertanya: ke mana arah pendidikan akan dibawa jika guru takut menegur, takut mendisiplinkan, dan takut bertindak?“Jika kamu peduli, tolong bagikan,” tulis suara masyarakat di media sosial.“Agar suara guru honorer yang gajinya tak seberapa juga didengar.” (Red)









