Beranda / Hukum & Kriminal / Skema Satu Pintu Kuota Haji Tambahan Terungkap, JPU KPK Soroti Peran Fuad Hasan Masyhur  

Skema Satu Pintu Kuota Haji Tambahan Terungkap, JPU KPK Soroti Peran Fuad Hasan Masyhur  

Jakarta, sidikbangsa.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan adanya pengaturan pengisian kuota haji tambahan periode 2023–2024 yang dilakukan melalui skema satu pintu. Dalam dakwaan, nama Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) sekaligus Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), Fuad Hasan Masyhur, disebut memiliki peran dalam skema tersebut.

Hal itu terungkap saat JPU KPK membacakan surat dakwaan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Dalam dakwaan, jaksa menguraikan rangkaian peristiwa setelah Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah untuk Indonesia.

Salah satu peristiwa penting terjadi pada awal 2024. Saat itu, mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, disebut bertemu dengan Fuad Hasan Masyhur dan Direktur Operasional Maktour, Ismail Adam, di kantor Maktour.

Pertemuan tersebut membahas latar belakang pemberian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah oleh pemerintah Arab Saudi.

Pembahasan kemudian berlanjut pada sore hari di Restoran Al Jazeera, kawasan Polonia, Jakarta Timur. Dalam pertemuan lanjutan itu, Gus Alex bersama Jaja Jaelani dan Agus Syafei kembali bertemu dengan Fuad Hasan dan Ismail Adam.

Menurut JPU KPK, dalam pertemuan tersebut Fuad kembali membahas tambahan kuota haji. Ia juga meminta agar teknis pengisian kuota tambahan dilakukan melalui satu pintu, yakni melalui dirinya.

“Dalam pertemuan tersebut, Fuad Hasan Masyhur kembali membahas mengenai kuota haji tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi dan meminta agar teknis pelaksanaan pengisian kuota haji tambahan tersebut dilakukan satu pintu melalui Fuad Hasan Masyhur,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.

Maktour Ajukan Percepatan 110 Jemaah

JPU KPK kemudian mengungkap tindak lanjut dari pembahasan tersebut melalui Maktour.

Pada 12 Januari 2024, Maktour disebut mengirimkan surat Nomor 010/MKT/I/2024. Surat tersebut berisi permohonan percepatan keberangkatan bagi 110 jemaah haji Maktour kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus.

Temuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian fakta yang dipaparkan jaksa untuk menggambarkan dugaan pengaturan distribusi kuota haji tambahan.

Perkara ini tidak hanya menyangkut proses pengisian kuota, tetapi juga dugaan adanya penyimpangan dalam penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan.

Kuota Haji Khusus Tambahan Diduga Diatur 50 Persen

Dalam perkara tersebut, JPU KPK mendakwa empat terdakwa, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.

Keempatnya didakwa terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji yang disebut menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar.

JPU KPK menduga para terdakwa melakukan pengalihan dan pengaturan penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen, meski penetapan tersebut disebut tidak didasarkan pada kajian teknis.

Jaksa juga mendakwa adanya persoalan dalam pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024.

Kuota tersebut diduga diisi oleh jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (TO) maupun jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun (Tx) yang disebut tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.

Rangkaian dakwaan itu kini menjadi dasar bagi jaksa untuk menguji dugaan penyimpangan dalam tata kelola kuota haji tambahan di persidangan.

Kasus tersebut juga menyoroti bagaimana tambahan kuota yang semestinya menjadi bagian dari kebijakan pelayanan jemaah justru diduga masuk dalam skema pengaturan tertentu. Namun, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses persidangan dan pembuktian di Pengadilan Tipikor. (Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *