Jakarta, sidikbangsa.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati nonaktif Lampung Tengah, Ardito Wijaya, dengan pidana penjara selama tujuh tahun dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Tuntutan tersebut dibacakan tim JPU KPK yang dipimpin Nugroho dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lampung, Selasa (11/8/2026).
Selain hukuman penjara, jaksa menuntut Ardito membayar denda Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, Ardito diminta menjalani pidana pengganti selama delapan bulan.
Tak berhenti pada pidana badan dan denda, JPU juga menuntut Ardito membayar uang pengganti sebesar Rp7,85 miliar. Uang tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp7.850.000.000, dikurangkan dengan uang yang dirampas negara,” kata JPU KPK Nugroho saat membacakan tuntutan.
Jaksa menegaskan, apabila Ardito tidak membayar uang pengganti dalam batas waktu yang telah ditentukan, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
Namun, jika hasil penyitaan dan pelelangan harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, jaksa menuntut Ardito menjalani pidana penjara tambahan selama dua tahun.
Dituntut Kehilangan Hak Politik
JPU KPK juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak Ardito untuk dipilih dan menduduki jabatan publik selama tiga tahun.
Pencabutan hak politik tersebut diminta berlaku setelah Ardito selesai menjalani pidana pokok.
Menurut jaksa, Ardito telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
“Ardito Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” ujar jaksa.
Ardito didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dinilai Tak Mendukung Pemberantasan Korupsi
Dalam tuntutannya, JPU menguraikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan hukuman Ardito.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, perbuatannya dinilai menunjukkan sikap tidak bertanggung jawab.
Meski demikian, jaksa juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Ardito disebut belum pernah menjalani hukuman pidana dan dinilai bersikap sopan selama mengikuti seluruh rangkaian persidangan.
Tiga Terdakwa Lain Juga Dituntut
Dalam perkara yang sama, JPU KPK turut membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa lainnya yang disebut memiliki keterkaitan dengan perkara Ardito.
Anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra dituntut pidana penjara selama empat tahun serta denda Rp200 juta dengan ketentuan pidana pengganti apabila denda tidak dibayarkan.
Kemudian Ranu Hari Prasetyo, yang merupakan adik kandung Ardito, dituntut pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta subsider pidana penjara selama 80 hari.
Sementara itu, Anton Wibowo, selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Lampung Tengah sekaligus kerabat Ardito, dituntut pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp200 juta subsider pidana penjara selama 80 hari.
Keempat terdakwa dinyatakan jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi.
Diduga Menerima Fee Proyek Rp5,75 Miliar
Perkara yang menjerat Ardito merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 10 Desember 2025. OTT tersebut menyeret Ardito bersama sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam persidangan sebelumnya, Ardito didakwa menerima uang yang berasal dari fee sejumlah proyek dengan nilai keseluruhan mencapai Rp5,75 miliar.
Uang tersebut diduga berasal dari paket pekerjaan yang sebelumnya telah diatur. KPK juga mengungkap dugaan adanya praktik penentuan fee proyek yang mencapai 15 hingga 20 persen.
Pada periode Februari hingga November 2025, Ardito diduga menerima uang sebesar Rp5,25 miliar melalui Riki Hendra Saputra dan Ranu Hari Prasetyo.
Selain itu, Ardito diduga menerima uang sebesar Rp500 juta yang berkaitan dengan proyek pengadaan alat kesehatan melalui Anton Wibowo.
KPK menduga uang hasil penerimaan tersebut digunakan untuk sejumlah kepentingan pribadi, termasuk untuk membayar utang yang berkaitan dengan kegiatan kampanye.
Menunggu Pledoi Terdakwa
Setelah JPU membacakan tuntutan, majelis hakim PN Tanjungkarang yang diketuai Enan Sugiarto memberikan kesempatan kepada Ardito dan tiga terdakwa lainnya untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi.
Sidang pembacaan pledoi dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Tahapan tersebut akan menjadi ruang bagi para terdakwa dan penasihat hukumnya untuk merespons tuntutan jaksa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Perkara ini menjadi sorotan karena tidak hanya menyangkut dugaan praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, tetapi juga menyeret orang nomor satu di Kabupaten Lampung Tengah serta sejumlah pihak yang memiliki hubungan keluarga dan politik dengan Ardito. (Red)










